Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Papua
Uji UU Otsus Papua, Pemohon Kembali Tidak Hadir
Tuesday 22 Jan 2013 09:41:16
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus) – Perkara No. 102/PUU-X/2012 – di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (21/1). Namun dalam kesempatan tersebut Pemohon Paulus Agustinus Kafiar atau kuasa hukumnya tidak hadir sehingga persidangan ditunda kembali untuk kedua kali.

“Sudah dua kali sidang tidak dihadiri oleh Pemohon,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon tersebut. Namun demikian, lanjut Sodiki, Majelis Hakim Konstitusi telah bermusyawarah bahwa Pemerintah dalam sidang ini cukup memberikan keterangan tertulis.

Menanggapi penjelasan dari Majelis Hakim Konstitusi, Mualimin Abdi perwakilan dari Pemerintah mengatakan bahwa pihak pemerintah sejatinya sudah menulis dan siap dibacakan dalam persidangan. Namun, prosedur administrasi dari kedua kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM belum selesai.

“Keterangan tertulis sejatinya dibacakan sudah siap, namun prosedur administrasi menunggu penandatangan dari kedua Menteri yang mendapatkan kuasa dari Presiden,” terang Mualimin, didampingi Zidan Arief Fakhrullah selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, Sodiki menjelaskan kepada pihak pemerintah supaya prosedur administrasi tersebut bisa dilengkapi terlebih dahulu sembari menunggu sidang yang akan datang. “Nanti akan ditetapkan jadwal sidang yang akan datang, sehingga Pemohon bisa hadir. Karena sudah dua kali sidang tidak dihadiri Pemohon,” urai Sodiki jelang mengakhiri persidangan.

Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketentuan “Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara” pada Pasal 12 huruf c UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua. Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut terdapat peyimpangan dan memasung hak-hak konstitusional ketika ikut berpartisipasi dalam mewujudkan hak-hak politik.

Hal demikian disebabkan, lanjut Pemohon, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UUD 1945, telah mengatur bahwa presiden berpendidikan serendah-rendahnya adalah SLTA, atau kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU No. 32/2004, Pasal 58, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA.

“Oleh karena itu, pasal tersebut sangat diskriminatif dan membatasi hak-hak Pemohon,” ujar Habel selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. “Ketentuan yang terdapat dalam pasal a quo tidak patut dipertahankan,” tegas Habel.

Pada petitum permohonnnya, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah supaya Pasal 12 huruf c UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2