Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Dikti
Undang-Undang Dikti Dinilai Materialisme
Wednesday 20 Feb 2013 20:26:15
 

Suasana di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) terhadap UUD 1945 yang teregistrasi dengan nomor 103 dan 111/PUU-X/2012, bertempat di ruang Sidang MK lantai 2, Rabu (20/2).

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon serta pemerintah. Perkara ini dimohonkan oleh Forum Peduli Pendidikan (FPP) dan beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universita Andalas yang merasa dirugikan karena ketentuan dalam UU a quo akan menyulitkan mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menikmati hak pendidikan yang dijamin dalam UUD 1945.

Secara khusus pasal-pasal yang dimohonkan ujinya adalah pasal 50, pasal 65, pasal 73, pasal 74, pasal 76, pasal 86, pasal 87 dan pasal 90 UU Dikti.

Menurut pemohon, FPP berpandangan, pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU PT secara terang-terangan telah melakukan diskriminasi terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan yang berhubungan dengan proses penerimaan serta dalam pungutan terhadap mahasiswa baru.

"Bahwa pasal a quo juga memiliki indikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan membuka jalur penerimaan mahasiswa dalam bentuk lain dengan kemandirian yang diberikan sepenuhnya dalam menentukan tata cara penerimaan mahasiswa baru," ungkap mereka dalam permohonan tertulis.

Selain itu terkait rumusan pasal 74 ayat (1), menurut para pemohon, telah mengakibatkan anak-anak kurang "pintar" akan semakin tertinggal dan anak-anak yang pintar akan semakin pintar. "Logika yang dipakai pasal ini menggunakan logika kapitalisme Darwin," kata para pemohon, ditambahkan mereka, maka yang kuat semakin kuat dan yang lemah harus tergilas oleh seleksi alam.

Sementara itu Azmy Uzandy selaku Presiden BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menjelaskan, bahwa liberalisasi pendidikan berimplikasi pada biaya yang ditanggung oleh mahasiswa selama proses pembelajaran di universitas dan juga status kepegawaian dari para pekerja yang ada di lingkungan universitas yang bersangkutan.

Ketentuan pasal 65 UU Dikti menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum.

Pada pasal 65 ayat (3) dinyatakan, perguruan tinggi diberi wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Sedangkan pasal 76 ayat (1) menjelaskan tentang pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pemenuhan dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberikan pinjaman dana pendidikan tanpa bunga.

Menurut pemohon, sistim pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tangan pemerintah. Sistim ini merupakan adopsi sistim pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya.

"Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk membiayai operasional pendidikan," dalil Azmy.

Selanjutnya pasal 90 UU Dikti juga dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena mengizinkan perguruan tinggi asing atas persetujuan menteri, membuka cabangnya di Indonesia.

Hal yang dikritisi BEM KM Unand adalah motif yang ada dibaliknya. Jika hanya pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar, maka tidak mengharuskan adanya entitas perguruan tinggi asing yang dibangun dalam negeri, mengingat kondisi pendidikan dalam negeri masih jauh dari kata setara dan tanpa ada visi nasional yang jelas.

"Hal ini dapat menyebabkan pendidikan tinggi terseret mekanisme pasar dan hanya menghasilkan kuli-kuli terdidik," papar Azmy.

Ditambah lagi dimana pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi ideologi tertentu. Upaya kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian tercantum dalam pasal 47 dan kerja sama internasional dalam pasal 50 juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian.

"Kerja sama yang dibangun haruslah kerja sama yang sesuai dengan kepentingan nasional," tambahnya.

Dampak UU Dikti, terang Azmy yaitu pertama, kenaikan biaya pendidikan karena otonomi tanpa pengawasan dana regulasi yang jelas. Kedua terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing.

Ketiga, Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing dan keempat, berubahnya fokus perguruan tinggi dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional semata.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Dikti
 
  Ahli: UU Dikti Akibatkan Tersingkirnya Mahasiswa Miskin
  Pemohon Uji UU Dikti Fokus Dua Norma
  Aksi Simpatik KNP Mendukung Pencabutan UU Dikti
  Undang-Undang Dikti Dinilai Materialisme
  Undang-Undang Dikti Tak Peka dengan Persoalan Umum Mahasiswa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2