Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Undang-Undang Kejahatan Komputer Harus Direvisi
Thursday 18 Jul 2013 19:16:11
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BANGKOK, Berita HUKUM - Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi tertarik pada merevisi tindakan kejahatan komputer untuk memungkinkan pejabat untuk segera mengambil tindakan terhadap cyber crime.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Anudith Nakornthap, teknologi saat ini cepat berubah begitu maju bahwa itu adalah jauh lebih sulit bagi para pejabat untuk mengejar ketinggalan dengan, sedangkan jumlah pengguna internet dengan maksud sakit juga meningkat.

Sebagai lembaga yang mengawasi dan mengawasi hal terkait teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat mengenai cyber crime. Kementerian ini juga dalam proses merevisi Undang-Undang Kejahatan Komputer BE 2550 dalam rangka untuk membuatnya lebih kompatibel dengan teknologi terus berubah.

Adapun penyusunan Undang-Undang Kejahatan Komputer BE 2556, menteri mengatakan ia telah melakukan dengar pendapat publik untuk mengumpulkan pendapat dan ide-ide dari orang-orang dalam rangka mendorong tindakan baru ke depan, seperti dilansir dari thaivisa.com, pada Kamis (18/7).

Tindakan baru akan diusulkan ke kabinet dalam 2 bulan ke depan sebelum disampaikan kepada parlemen dan senat pertemuan, yang akan memakan waktu sekitar 6 bulan sampai 2 tahun sebelum membersihkan rintangan dan dapat dipublikasikan dalam lembaran kerajaan.(tvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2