Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Tipikor
Undang-Undang Tipikor Memble, Korupsi Jalan Terus
Tuesday 19 Feb 2013 12:45:55
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di ruang sidang MK, Selasa (19/2).

Permohonan dengan nomor perkara 83/PUU-X/2012 ini diajukan oleh Pungki Harmoko, seorang guru matematika yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Tipikor yang memuat sanksi bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut pemohon, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.

Namun sanksi yang tercantum dalam ketentuan a quo tidak cukup memberi efek jera bagi para koruptor. Meskipun sanksi kurungan dan denda telah diterapkan, angka pelanggaran terus meningkat setiap tahunnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pungki Harmoko memohon MK untuk menyatakan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Tipikor
 
  Undang-Undang Tipikor Memble, Korupsi Jalan Terus
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2