Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Unggah Aksi Ngebutnya, Dokter Jepang Ditangkap Polisi
Monday 12 Mar 2012 09:52:25
 

Sang dokter iseng mengunduh aksi ngebutnya di atas sebuah ferradi di Fukuoka, Jepang (Foto: BBC.co.uk)
 
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Iseng-iseng malah berujung masalah. Inilah yang menimpa seorang dokter di Jepang. Pasalnya, setelah mengunduh aksi kebut-kebutannya mengendarai mobil sport Ferrari ke situs video YouTube, polisi langsung mencari dan menangkapnya.

Polisi mengatakan, sang dokter berusia 50 tahun itu menghadapi dakwaan berkendara melewati batas kecepatan yaitu mencapai 124km per jam di kawasan yang hanya memperbolehkan mobil melaju di kecepatan 40km per jam.

Bagaimana polisi bisa menangkap dokter asal Okawa, Prefektur Fukuoka itu? Ternyata seseorang yang menonton 'hasil karya' sang dokter menjadi marah dan melaporkan aksi itu ke aparat hukum.

Video ngebut berdurasi enam menit itu berjudul 'Ferrari 458 melaju di Jepang 2011' yang ditulis dalam bahasa Jepang. Aksi ngebut itu direkam sebuah kamera video yang ditempatkan di belakang sang dokter yang tengah mengemudi. Lalu dokter 'pembalap' ini menyatakan, "Saya hanya ingin orang lain memahami kecantikan sebuah Ferrari," ujarnya enteng.

Video itu berawal, ketika mobil mewah itu meninggalkan sebuah tempat parkir di bawah tanah dan melaju di jalanan pesisir pantai Fukuoka pada 24 April 2011 lalu. Ternyata aksi ngebut sang dokter tak memikat di mata pengguna YouTube. Sebanyak 84 orang memilih tidak suka dan hanya 19 orang yang memilih suka.

Menurut harian The Mainichi Daily, polisi menerima laporan soal video ini pada Mei 2011 yang langsung memulai penyelidikan. Kini, sang dokter harus mempertanggungjawabkan aksinya itu di hadapan hukum. Jika terbukti bersalah, maka dia terancam hukuman penjara enam bulan atau denda maksimal lebih dari Rp 10 juta.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2