Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ungkap 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah, Kapolri Apresiasi Jajaran Polda Metro
2021-06-15 10:42:44
 

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kabareskrim, Kadiv Humas, Kasdam Jaya (paling kanan), Kepala BNN, Dirjen Lapas, dan Ketua DPRD DKI Jakarta saat membeberkan barbuk 1,129 Ton Sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah dan Afrika dengan total seberat 1,129 ton.

"Pertama-tama tentunya saya mengucapkan selamat kepada jajaran Polda Metro, Pak Kapolda, Pak Dirresnarkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat yang kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan timur tengah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, saat memimpin konferensi pers pengungkapan 1,129 ton Sabu, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Sigit menjelaskan, pengungkapan sabu 1.129 ton dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai dengan bulan Juni yang terus dikembangkan di empat tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 Kg, kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 Kg, yang ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti 50 Kg dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebesar 175 Kg," beber Sigit.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria. Sementara 1 pelaku buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Telah diamankan 5 Warga Negera Indonesia inisial MR, AH, HS, NB dan EK serta 2 Warga Negara asal Nigeria CSN dan UCN," terang Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Ditambahkan Kapolri, pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama semua pihak dan elemen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Tentunya pengungkapan kali ini merupakan komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan transnational crime, peredaran gelap narkoba dimana beberapa waktu yang lalu kita juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton Sabu yang juga melibatkan jaringan timur tengah dan juga pelaku dari lapas," imbuhnya.

"Oleh karena itu tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran pengungkapan dan memberantas sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2