Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Ungkap Kebenaran, BPN Tekankan Pentingnya TPF Kerusuhan 21-22 Mei
2019-06-05 02:10:14
 

Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan urgensi pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, TPF penting dibentuk untuk mengungkat kebenaran dan menghentikan segala konspirasi terkait kerusuhan tersebut.

"Kalau dalam suasana gelap seperti ini, maka jalan yang paling ideal adalah dibentuknya TPF, tim pencari fakta yang benar-benar independen, yang bisa mengungkap fakta," ujarnya pada program Fakta Tvone yang tayang Senin (3/6) kemarin.

Dahnil menyebutk, perspektif publik terkait kerusuhan itu hanya dimonopoli oleh aparat kepolisian. Hal ini menambah poin penting dari pembentukan TPF.

"Jadi kita bisa melihat dari sisi perspektif yang obyektif. Kita tidak dapat informasi yang utuh misalnya dari korban, dari masyarakat dan sebagainya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil atas nama seluruh elemen BPN juga mengucapkan duka yang mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi damai menolak hasil pemilu curang itu.

Ia juga menyoroti banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepada Capres Prabowo Subianto sebagai dalang di balik kerusuhan tiu.

"Tidak elok sepertinya dalam situasi seperti ini ada tuduhan macam-macam, karena ada tuduhan yang diarahkan ke Pak Prabowo, Bang Sandi dan BPN," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2