Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
2021-09-08 01:32:54
 

Jumpa pers Pengungkapan kasus Curanmor dan Uang Palsu oleh Unit Macan Borneo Satreskrum Polres Samarinda, dengan tersangka SB (28) dan NA (24), Selasa (7/9).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kalimantan Timur (Kaltim) Unit Jatanras Macam Borneo Satreskrim menangkap dua pelaku pemalsu uang rupiah saat akan mengungkap kadus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku berinisial SB (28) dan NA (24) di tangkap setelah polisi menerima laporan dari korban dimana tempat SB bekerja sebagai pengelolah pentol atas kehilangan sebuah sepeda motor jenis honda Vario KT 4480 CC warna merah silver yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kota Samarinda, yang diduga dicuri oleh pelaku SB, sebut Kasat Teskrim Pokres Samarinda melalui Ipda Dovi Eudy, Kanit Jatanras Macan Borneo, saat jumpa pers, Selasa (7/9).

"Korban markir motor di halaman rumahnya, pagi harinya korban baru menyadari motor sudah hilang. Modus pelaku sendiri menduplikat kunci motor korban," ujar Ipda Dovi Eudy.

Ipda Dovi Eudy juga mengungkapkan bahwa hubungan korban dan pelaku adalah rekan kerja, yang mana korban adalah atasan kedua pelaku.

Keduanya berhasil diamankan di kost mereka di jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda, Sabtu (4/9/21) sekitar pukul 16.40 Wita.

Dalam pengembangannya, pihak Kepolisian juga mengungkap keduanya selain melakukan pencurian sepeda motor juga sebagai pelaku pembuat uang palsu.

Unit Jatanras Macam Borneo selain mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor, juga mengamankan Uang Palsu.

Diungkapkan Ipda Dovi, uang palsu yang sempat di cetak kedua pelaku SB dan NA yang diamankan Polisi sebagai Barang Bukti adalah 75 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 1,4 juta, 4 lembar pecahan Rp 5 ribu siap edar. Pengakuannya 30 lembar uang palsu tersebut sudah beredar, dan dilakukan baru seminggu yaitu dari 26 Agustus hingga 2 September 2021, terangnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah printer merek Canon untuk mencetak uang palsu, juga gunting, pensil dan penggaris, pungkas Dovy.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2