Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Petani
Unjuk Rasa Petani Plasma di Kaur Menuntut PT DPM di Tutup
2018-11-27 12:19:27
 

Tampak suasana unjuk rasa Petani plasma dari desa Gunung Megang kecamatan Kinal, Kaur berjalan aman dan kondusif.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa Petani plasma PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) dari desa Gunung Megang kecamatan Kinal, Kaur dengan beberapa rombongan yang berjumlah belasan orang, melakukan unjuk rasa damai ke kantor Pemda Kaur dan kantor DPRD Kaur dengan tuntutan masa guna meminta PT DPM ditutup.

Koordinator unjuk rasa Sapudin mengatakan bahwa selama ini sejak belasan tahun perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Desaria Plantation Mining seluas sekitar 4.000 ha yang ada di kecamatan Kinal kabupaten Kaur, Bengkulu, hanya sekedar janji belaka. "Mengingat pihak perusahaan sudah berapa tahun melakukan pemanenan terhadap hasil dari tanaman kelapa sawit yang ada di wilayah perkebunan tersebut, akan tetapi hanya di miliki oleh pihak perusahaan saja," ungkap Sapudin, Selasa (27/11).

Sapudin menambahkan, "sejak belasan tahun berdiri petani pelasma belum pernah merasakan hasil pelasma 40% dari perjanjian pihak perusahaan dengan petani pelasma," pungkas Sapudin.

Sementara, perwakilan unjuk rasa yang lain Sidihartono, meminta DPRD Kaur untuk lakukan tindak lanjut dengan bentuk Pansus, "minta kepada Bupati Kaur untuk mencabut izin perusahaan dan aparat penegak hukum di Kaur, Kepolisian untuk memeriksa secara proposional dugaan kejahatan berjamaah," tegas Sidihartono.

Sedangkan Pemda Kaur melalui Sekda Nandar Munadi, S. Sos mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik akan penyampaian aspirasi Masyaraka tersebut. "Pemerintah daerah mengharap pihak perusahaan untuk menjawab dengan tidak terkesan berbelit-belit dan dapat penilaian kembali adanya ujaran ketidak percayaan oleh petani pelasma," ujar Sekda.

Nandar berharap perusahaan harus tegas menjawab dari pihak masyarakat dengan tidak ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan yang diambil pihak perusahaan, pungkas Nandar.

Marjum dari pihak PT DPM mengatakan 1.039 hektar lahan sudah kami verifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat petani plasma. "Untuk sejumlah lahan yang sudah ada tersebut akan segera dipetakan dalam kurun waktu paling lama 6 bulan kedepan, untuk dibagikan dengan masyarakat petani plasma," kata Marjum.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2