JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Demi memperluas jangkauan pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP) untuk melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring agar terciptanya pencegahan Korupsi.
Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK dan BPKP memberikan pelatihan kepada 114 pejabat struktural BPKP dari 33 Propinsi. " Pembekalan ini diberikan kepada pelaksana teknis di lapangan yang langsung berhadapan dengan sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di 33 Propinsi," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi dalam rilis press Workshop yang bertema; Koordinasi dan supervisi pencegahaan korupsi yang diselanggarakan di hotel Ibis, Jakarta Barat, Kamis (16/2).
Lebih lanjut, dalam rilis pressnya Johan menjelaskan berdasarkan pasal 6 dan pasal 8 UU no.30/2002, bahwa fungsi KPK adalah menjalankan koordinasi dan supervisi dengan instansi berwenang untuk melakukan tindakan pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, pada saat menyapaikan kata sambutannya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pencegahan akan korupsi adalah hal yang lebih penting dari pada penangkapan. " Kita tidak meletakkan isu pencegahan menjadi bagian yang sangat penting. Itu sebabnya pencegahan jadi relevan,strategis, dan material sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi," jelasnya.
Bambang menambahkan, kalo hanya mengandalkan sumber daya di KPK, sungguh tidak memungkinkan koordinasi dan supervisi dapat dilaksanakan. " Untuk itu, KPK yang diawaki tujuh ratus orang tidak akan mungkin menaklukkan pemberantasan korupsi kalo dia tidak melakukan sinergitas dengan lembaga-lembaga lain. Salah satu lembaga yang punya peran strategis untuk bersama-sama melakukan pemberantsan korupsi adalah BPKP," tambahnya.
Pelatihan ini, dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 16 sampai dengan 18 Febuari 2012.(biz)
|