Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Upaya Terakhir Jaksa Surati Terpidana Mati
Saturday 30 Mar 2013 14:07:11
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan melakukan upaya mengirimkan surat kepada terpidana mati Aris Setiawan yang kini ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

Surat tersebut dilayangkan beberapa minggu lalu berisi tentang permintaan penjelasan pihak Kejaksaan, terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang belum dilakukan Aris. "Dia kan masih menyisahkan satu upaya hukum lagi, itu hak dia. Makanya kita surati, apakah dia masih mau menggunakan haknya tersebut atau tidak," ujar Aspidum Kejati Jatim, Pathor Rachman, Jumat (29/3).

Sampai saat ini lanjut Pathor, pihaknya masih belum menerima jawaban dari Aris. "Kita belum terima jawabannya, makanya kita belum bersikap apa-apa," ujarnya.

Seandainya Aris tidak menggunakan haknya untuk PK, maka Aris harus menulis sendiri pernyataannya tersebut dan diperkuat dengan pernyataan Kalapas Nusa Kambangan. "Kalau sudah tidak menggunakan haknya, secara otomatis akan segera kita eksekusi," kata Pathor.(gnr/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2