Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ganja
Uruguay akan Segera Mulai Menjual Ganja di Apotek
2017-04-09 09:21:06
 

Warga di Uruguay kini bisa secara legal menanam ganja di rumahnya, atau bergabung dengan perkumpulan-perkumpulan yang menanam tanaman serupa.(Foto: GETTY IMAGES)
 
URUGUAY, Berita HUKUM - Uruguay akan mulai menjual ganja di apotek-apotek pada bulan Juli mendatang. Keputusan ini merupakan tahap akhir di negara yang mempelopori pengaturan narkoba, alih-alih mengkriminalisasi penggunanya.

Negara di Amerika Selatan ini akan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penjualan narkoba untuk kepentingan rekreasi.

Uruguay mengesahkan perdagangan ganja pada tahun 2013. Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

"Ganja akan disalurkan ke berbagai apotek mulai bulan Juli ini," kata ajudan presiden, Juan Andres Roballo, dalam sebuah konferensi pers.

Undang-undang mengharuskan para pembeli untuk mengisi pendaftaran terlebih dahulu. Roballo mengatakan aturan ini akan berlaku mulai tanggal 2 Mei.

Warga di Uruguay bisa membeli ganja di apotek-apotek seharga US$1,30 (atau sekitar Rp16 ribu) per gram.

Para pendaftar - yang harus merupakan warga negara Uruguay atau penduduk tetap - dapat membeli ganja maksimal sampai 40 gram per bulan.

Cannabis UruguayHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionSebagian warga Uruguay berunjuk rasa untuk menentang pendaftaran yang diberlakukan untuk para pembeli ganja, seperti perempuan ini yang memegang spanduk bertuliskan "Saya menanam ganja rumah, keputusan berada di tangan saya, dan tidak usah mendaftar."

Ganja yang dijual berasal dari ladang-ladang ganja yang diawasi negara.

Undang-undang juga mengizinkan para pemakai ganja untuk menanam tanaman mariyuana ini di rumahnya sendiri, atau bergabung dengan perkumpulan-perkumpulan yang menanam tanaman yang sama.

Banyak apoteker yang meragukan keuntungan dari penjualan produk yang harganya dikendalikan pemerintah ini.

Beberapa pembeli di Uruguay juga enggan untuk mendaftarkan diri. Mereka mengeluh tentang privasi mereka dan harus menjaga batas penggunaan ganja.

Pemerintah kini telah melakukan kerja sama dengan 16 apotek, tapi mereka berharap akan lebih banyak lagi apotek yang mendaftar.

Roballo mengatakan pemerintah akan melakukan kampanye kesehatan masyarakat sebelum pendaftaran dibuka.

Ia juga mengatakan pemerintah tidak bisa memprediksi berapa banyak permintaan untuk membeli ganja, namun ia tidak yakin akan ada "lonjakan pemakai" yang mendaftar.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2