Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sudjiono Timan
Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
Thursday 26 Sep 2013 16:42:11
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Yudisial (KY) masih terus melakukan penelusuran atas putusan kontroversial yang membebaskan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum dan keadilan.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar disela-sela kesibukannya menegaskan bahwa KY serius dengan bebasnya koruptor BLBI Sudjiono Timan, dan akan memeriksa para Hakim terkait. Asep mengatakan saksi-saksi akan terus dipanggil untuk diperiksa.

"Kemarin kan Asisten Hakim Agung sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (26/9) di Jakarta.

Diketahui dari penelusuran bahwa, KY memeriksa Asisten Hakim Agung dimana sebelumnya meminta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KY juga telah meminta keterangan dari salah seorang pegawai MA, guna permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dilakukan, sebelum melakukan pemeriksaan kepada Hakim terlapor dalam kasus Sudjiono Timan ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2