JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Yudisial (KY) masih terus melakukan penelusuran atas putusan kontroversial yang membebaskan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum dan keadilan.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar disela-sela kesibukannya menegaskan bahwa KY serius dengan bebasnya koruptor BLBI Sudjiono Timan, dan akan memeriksa para Hakim terkait. Asep mengatakan saksi-saksi akan terus dipanggil untuk diperiksa.
"Kemarin kan Asisten Hakim Agung sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (26/9) di Jakarta.
Diketahui dari penelusuran bahwa, KY memeriksa Asisten Hakim Agung dimana sebelumnya meminta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KY juga telah meminta keterangan dari salah seorang pegawai MA, guna permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dilakukan, sebelum melakukan pemeriksaan kepada Hakim terlapor dalam kasus Sudjiono Timan ini.(bhc/mdb) |