Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Usai Berhasil Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Warga: Sangat Bermanfaat dan Membantu Sekali
2021-04-16 19:24:08
 

Ilustrasi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, saat menyampaikan pemaparannya dalam kegiatan launcing aplikasi SINAR di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4).(Foto: Dok.Ditlantas Polda Metro Jaya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aplikasi perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah diluncurkan Polri baru-baru ini, dinilai sangat membantu dan memudahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Cici (30), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang telah berhasil melalui proses perpanjangan SIM A dan SIM C miliknya lewat aplikasi berbasis online ini.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kakorlantas dan Bapak Kapolda Metro Jaya yang telah meluncurkan aplikasi digital (perpanjangan SIM A dan C). Betul-betul bermanfaat dan membantu sekali proses perpanjangan SIM A dan C saya," kata Cici lewat video yang dikirimkan kepada pewarta BeritaHUKUM, Jumat (16/4).

Menurut wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu,
kemudahan perpanjangan SIM yang dirasakannya yakni bisa dilakukan dari rumah dengan mengunggah ketentuan dan persyaratan yang diminta dalam aplikasi tersebut.

"Saya tidak perlu datang ke Satpas. Cukup isi formulir dan upload persyaratan yang diminta dalam aplikasi. Setelah itu tinggal bayar, SIM lalu diantar. Praktis, cepat dan mudah, ini SIM A dan SIM C saya. Keren banget nih teman-teman Polda Metro Jaya, mantap jiwa. Aplikasinya sangat membantu sekali. Jadi kita tidak perlu repot-repot antri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan, animo masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi tersebut terus mengalami peningkatan.

"Sampai hari telah 200 orang (yang telah melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi SINAR). Hari pertama 1 SIM, hari kedua 5 SIM, hari ketiga 49 SIM, dan hari ini 145 SIM," kata Perwira Menengah Lulusan Akademi Kepolisian 2007 Detasemen Bhakti Satria itu kepada BeritaHUKUM di kantornya, Jumat (16/4).

Merujuk hal tersebut, pihaknya menilai bahwa aplikasi tersebut diminati oleh masyarakat. "Peningkatan jumlah pemohon berarti peminatnya semakin meninggi," ucapnya.

Dalam aplikasi tersebut, tutur dia, masyarakat yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM, bisa memilih opsi untuk memperoleh fisik SIM-nya.

"Ada dua pilihan setelah menyelesaikan proses perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR, warga atau pemohon bisa datang langsung mengambilnya ke kantor (Satpas SIM Daan Mogot) di loket yang telah tersedia, atau bisa diantarkan langsung ke rumah pemohon melalui jasa Pos," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok ini pun mengatakan bahwa aplikasi SINAR diciptakan agar masyarakat merasa nyaman, terlebih dalam situasi pandemi seperti saat ini.

"Semakin menjawab tantangan pandemi. Ruang gerak dan mobilitas kan terbatas karena pandemi sekaligus mewujudkan program Presisi Kapolri tentang pelayanan publik dan sebagai upaya menghilangkan percaloan," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2