JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) usai memeriksa hakim cantik berinisial ADA terkait perselingkuhan, KY merekomendasikan agar diadakan Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Senin (28/1).
Kasus Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, pertama kali mengemuka pada Maret 2012 setelah KY mendapat pengaduan dari seorang wanita, istri anggota Polri.
Dengan dasar laporan tersebut, KY melakukan berbagai langkah, mulai dari investigasi laporan hingga pemanggilan para saksi. Sampai akhirnya Rapat Pleno KY akhir November 2012 memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat untuk Hakim ADA.
Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY mengatakan, MA sudah menyetujui, dan dijadwalkan sidang untuk Hakim ADA berlangsung pada Februari mendatang.
"Pemeriksaan dilakukan empat Komisioner KY di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan mengarah pada terbuktinya Hakim ADA terlibat perselingkuhan," kata Suparman.(bhc/mdb) |