Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Usai Konferensi Pers, Presiden PKS Langsung Ditangkap Dibawa ke KPK
Thursday 31 Jan 2013 00:20:18
 

Tampak Luthfi Hasan Ishaaq di dalam mobil saat dibawa ke gedung KPK dari kantor DPP PKS, Rabu (30/1) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang juga Anggota DPR RI ditangkap Penyidik KPK di Markas Besar PKS di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Luthfi dibawa langsung oleh 5 Penyidik ke KPK, Rabu (30/1).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (30/1) pukul 23:20 WIB, Luthfi tampak dikawal 5 Penyidik. Dia keluar dari pintu belakang gedung PKS, langsung digiring ke mobil Kijang Innova hitam bernopol B 1031 UFS.

Mobil Kijang berwarna hitam itu langsung meluncur ke KPK. Saat di dalam mobil, Luthfi yang berkemeja putih duduk diapit dua penyidik di bagian tengah mobil yang membawanya.

Luthfi beberapa jam sebelumnya sudah di nyatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi sebagai Tersangka yang tidak diketahui keberadaanya, LHI di Cekal dan ditetapkan KPK sebagai Tersangka kasus dugaan suap import daging sapi.

Selain itu, ada 5 Penyidik KPK yang tetap tinggal di teras luar kantor DPP PKS. Sementara yang lainnya, mereka melakukan pencarian LHI di Lantai 5 yang merupakan ruangan Luthfi, dimana tampak pula Kompol Baswedan dan seorang rekanya berjaga di depan pintu masuk gedung PKS.

Di kantor DPP PKS masih ada Ketua FPKS Hidayat Nurwahid, Sekjen PKS Anis Matta, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf. Penggeledahan di ruangan Luthfi dipimpin penyidik KPK Novel Baswedan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi sebagai Tersangka, karena diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Dia ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK bersama dengan orang dekanya, Ahmad Fathani.

KPK juga menetapkan 2 orang Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai Tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1) malam disebuah hotel di Jakarta. Dari situ, KPK mengamankan 4 orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita muda bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 Miliar yang disimpan dalam kantung plastik kresek dan buku tabungan.
.
Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.

Adapun uang Rp 1 Miliar yang ditemukan saat penangkapan berada di jok mobil belakang mobil Arya Fandi tersebut, diduga hanya uang muka.

Setelah melakukan Jumpa Pers Luthfi yang sempat juga memimpin rapat tertutup di lantai atas kantor DPP PKS, di jalan TB Simatupang, Jakarta. LHI tidak berkomentar sedikitpun terkait penangkapan dirinya sebagai tersangka saat akan memasuki mobil Penyidik KPK yang siap membawanya untuk diperiksa, terlihat kader PKS mencium tangan luthfi sesaat sebelum memasuki mobil KPK.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2