Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Usai Lebaran, KPK Pastikan Tahan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng
Thursday 18 Jul 2013 10:06:11
 

Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.(Foto: BeritaHUKUM.com/din/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menpora Andi Malarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak kunjung ditahan. Namun KPK memastikan akan menahan keduanya seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta Rabu (17/7), memastikan akan menahan keduanya seusai Lebaran nanti. Penahanan akan dilakukan tentunya seusai KPK menerima laporan hasil data kerugian negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sementara itu KPK juga sedang menghitung lamanya masa tahanan untuk kedua tersangka agar segera dilimpahkan dalam persidangan Tipikor nantinya.

Menurut Busyro, jumlah hasil kerugian negara baru akan di terima KPK pada satu pekan jelang Idul Fitri. Jadi seusai Lebaran nanti KPK sudah bisa memastikan penahanan Anas dan Andi Malarangeng.

Hingga saat ini KPK masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus Hambalang. Jadi bukan tidak mungkin akan adanya tersangka-tersangka baru yang ikut terlibat.

Beberapa waktu lalu, Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/7), juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.

"Pasti akan ditahan, hanya menurut penyidik belum sekarang," ujarnya.

Menurutnya, kasus Hambalang yang menjerat keduanya, lanjut Johan, masih dalam proses pengembangan.

"Jadi untuk kepentingan penyidikan, kan ada juga tersangka lain yang belum ditahan, karena untuk kepentingan pengembangan kasus juga," papar Johan.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2