Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Usulan Tambahan Anggaran BPN Disetujui DPR
Friday 14 Jun 2013 09:17:17
 

Badan Pertanahan Negara (BPN) saat RDP dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Kamis (13/6).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan usulan tambahan anggaran Badan Pertanahan Negara (BPN) RI sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan Sistem Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP), Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut dan meminta kepada BPN RI untuk segera menyampaikan rincian kegiatan dan alokasi anggarannya.

Sementara itu, dalam laporannya, saat RDP dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Kamis (13/6), dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan, BPN RI mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran pada APBNP Tahun 2013 sebesar Rp. 1 miliar untuk sistem JRSP, penambahan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan.

Selanjutnya, menindaklanjuti surat Menkeu No. S-339/MK.02/2012 tanggal 14 Mei 2013 perihal kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga, BPN diminta untuk melakukan penghematan Rp.60 miliar.

Dari penghematan sebesar Rp.60 miliar, berdasarkan bahan laporan yang disampaikan ke Komisi II DPR, BPN telah melakukan penghematan terhadap Satuan Kerja Pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut, untuk Satuan Kerja Kantor Pusat BPN RI termasuk didalamnya Satuan Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebesar Rp. 37.562 miliar, dan Satuan Kerja Kantor wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kab/Kota sebesar Rp. 22.437 miliar.

Pagu Anggaran BPN untuk Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 4.390 triliun, yang terbagi dalam empat program, yaitu, Program Pengelolaan Pertanahan Nasiona, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya, Program Sarana dan Prasarana Aparatur Negara dan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Negara.

Dari Pagu anggaran BPN RI Tahun 2013 tersebut hingga saat ini masih terblokir sebesar Rp. 42 miliar, terdiri dari Program Sarana dan Prasarana Aparatur Negara BPN dengan sumber dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp.14.619 miliar dan sumber dana PNBP sebesar Rp.12.281 miliar, Program Pengelolaan Pertanahan Nasional sebesar Rp.335 juta dan sumber PNBP sebesar Rp.9.759 miliar, Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya sebesar Rp. 1.416 miliar dan PNBP sebesar Rp. 3.995 miliar, dan alokasi anggaran yang masih terblokir tersebut diatas yang masih mempunyai potensi untuk diajukan pembukaan blokirnya sebesar Rp.19.177 miliar.(nt/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2