Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Perlindungan Data Pribadi
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
2021-05-22 22:18:13
 

Tampak dari tangkapan layar sebuah postingan di akun raiforums com yang menjual jutaan data penduduk Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia dan sedang hangat diperbincangkan publik.

"Sejak isu bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) untuk melakukan lidik hal tersebut," ujar Kepala Bareskrim (Ka Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Jum'at (21/5).

Agus menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga tengah mempersiapkan legalitas pelaksana anggota di lapangan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kependudukan, dan BPJS (Kesehatan) juga sedang mendalami dugaan kebocoran jutaan data penduduk warga negara Indonesia (WNI) tersebut," ungkap Agus.

Sementara itu, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan, Mukti akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/5) pekan depan.

Dijelaskan Slamet, Dirut BPJS Kesehatan itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi warga pada database BPJS Kesehatan dan klarifikasi sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.

"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data digital forensik," ungkap Slamet.

Sebelumnya beredar sebuah akun di media sosial dalam forum gelap internet mengaku memiliki data 200 juta penduduk Indonesia, yang diduga diperjualbelikan. Pelaku penjual data tersebut mengklaim isi data berisi NIK, nomor telepon, hingga alamat. Dalam sebuah tangkapan layar, pelaku mengatakan bahwa sumber data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.(rp/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2