Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung KPK
Usut Kasus Century, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Demo KPK
Sunday 09 Jun 2013 21:46:50
 

Aksi demo Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa Front Umat Islam yang mengatasnamakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, yang menuntut dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK), menuntut akan kelakuan tindakan segala koruptor di negeri Indonesia, Jum'at (7/6).

Kinerja KPK yang dinilai lamban dalam mengurusi para koruptor yang akhir-akhir ini disorot oleh banyak pihak tidaklah membuat KPK dari kritik dan cercaan dari berbagai pihak. KPK di tahun ini berhasil menjaring koruptor dari berbagai kalangan, baik dari kalangan politisi, penegak hukum hingga pengusaha. Diantara mereka adalah para pemimpin partai politik, Polisi, Kejaksaan, bahkan pengusaha ternama.

Sofian Dharma sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa Gerakan Reformasi Indonesia memaparkan pada aksi panggung bebasnya bahwa, "masih banyak perkara yang ditangani oleh KPK hingga saat ini belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berbagai kasus yang melibatkan pemimpin di negeri ini terkesan berjalan lamban, khususnya kasus Century, demikian halnya untuk kasus wisma atlit dan Hambalang yang hingga hari ini terkesan dininabobokkan dalam situasi yang tidak menentu," ujar Korlap diatas aksi panggungnya.

"Demi kebesaran bangsa ini, letakkan kasus tersebut diatas pada rel hukum yang sebenarnya. Jangan jadikan kasus korupsi sebagai komoditas politik. Dugaan korupsi proyek sarana olahraga di Hambalang, dengan tersangka mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus dicegah dijadikan Transaksi Politik. Jika tidak, pembongkaran kasus itu bisa tersendat karena masing-masing pihak yang terlibat bisa saling menyendera. Jangan jadikan kasus ini sebagai transaksi politik yang dibuka untuk kepentingan politik tertentu. Bongkar seluruh kasus ini sebagai praktik korupsi politik yang dilakukan secara berjama'ah oleh partai beserta kader-kadernya," Katanya menyampaikan pada saat orasi aksi bebasnya.

Adapun statement garis besar dalam aksi unjukrasa oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bersama elemen masyarakat menuntut di depan gedung KPK, agar:

1. Tuntaskan kasus Hambalang dalam rel Hukum yang sebenarnya. Jangan ada transaksi politik atas kasus hukum
2. Usut tuntas kasus BLBI, Century, Pengadaan IT KPU, Banggar DPR dan lain-lain
3. Tetapkan tersangka dengan lebih progresif dan akurat demi kehidupan bangsa yang lebih baik

Ujarnya lagi, "kenapa Gubernur BI dan dewan Gubernur tak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga harus terbuka dan tidak boleh tebang pilih atas pelaku-pelaku yang terkait, termaksud diantaranya Sri Mulyani dan Boediono," katanya.

Tambahnya, "kami sebagai bagian dari bangsa Indonesia menghimbau para penegak hukum khususnya KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tegak bediri dan menatap kasus korupsi sebagai problem berbangsa sekaligus musuh rakyat," pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung KPK
 
  KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
  AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
  AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
  AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
  AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2