Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
SARA
Usut Kasus Viktor Laiskodat NasDem, Penyidik Bareskrim Hadirkan Ahli Bahasa
2017-08-15 06:52:17
 

Ilustrasi. Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. H. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.Si.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang beragama Kristen saat berpidato di Kupang, NTT beberapa waktu lalu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pernyataan Viktor yang diduga berkonsekuensi hukum tersebut.

"Tetap jalan belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana enggak," ujar Ari Dono kepada wartawan, Senin (14/8).

Untuk itu penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana pidato yang dilontarkan anak buah Surya Paloh di partai NasDem tersebut.

"Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia (Viktor-red)," sambung jenderal bintang tiga itu.

Laporan terhadap Viktor Laiskodat oleh empat partai, Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS, sudah diterima pihak Bareskrim Polri. Sebab Viktor secara eksplisit menuduh 4 partai tersebut sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah di Indonesia.

Tuduhan tendensius itu dilontarkan Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyerukan agar masyarakat NTT tak mendukung partai-partai yang dimaksud.

Bahkan, keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 yang Iayak dibunuh. Viktor pun mengajak hadirin untuk tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Akibat pidatonya, anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu terancam melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(Aktual/FadlanButho/iek/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2