Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Vaksin Covid-19 dari China Harus Aman dan Transparan
2020-08-03 22:11:29
 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Sinovac asal China akan diujikan mulai Agustus pada 1.620 relawan. Bedasarkan laporan Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan Bio Farma, Iwan Setiawan sebanyak 2400 unit vaksin tersebut telah tiba di Indonesia. Bio Farma akan melakukan uji klinis fase III, sedangkan fase I dan II sudah dilakukan di China. Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan dulu bahwa vaksin tersebut aman untuk diujicobakan.

"Jika benar sudah uji coba fase I dan II, datanya harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kita tahu BPOM China pernah mengumumkan adanya sejumlah vaksin di bawah standar yang diproduksi dan diedarkan ke masyarakat. Ini kan berbahaya, apalagi jika digunakan pada anak-anak. Kita harus mengantisipasi hal tersebut agar jangan terjadi di Indonesia," kata Netty melalui rilis yang diterima parlementaria, Senin (3/8).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, harus benar-benar dipastikan bahwa proses produksi dan pengedaran vaksin sudah sesuai standar WHO dan jangan sampai ada yang dilewatkan. Sebab vaksin yang cacat produksi atau di bawah standar pasti tidak aman dan membawa resiko tinggi pada penggunanya.

Berdasarkan standar WHO, lanjut Netty, vaksin harus melalui uji coba ketat sebelum diedarkan ke masyarakat. Pengujian di laboratorium pada hewan percobaan meliputi uji keamanan, immunogenic, dan efikasi. Sedangkan uji klinis pada manusia dilakukan sebanyak tiga fase. Selain itu pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa vaksin Covid-19 buatan perusahaan Sinovac yang dipilih untuk diujikan di Indonesia.

"Dari sejumlah produsen dan negara pembuat vaksin Covid-19, kenapa dari China yang diujikan? Ini harus dijelaskan oleh pemerintah kepada publik dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai tersebar berita berita yang menyatakan keraguan masyarakat atas tidak amannya vaksin tersebut. Jika memang aman dan prosesnya sesuai standar WHO, publikasikan datanya secara transparan. Jangan biarkan publik curiga dan menduga-duga ada sesuatu dalam pengujian vaksin tersebut," tandas Netty.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2