Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Terburu-buru
2020-11-13 07:32:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta agar tak terburu-buru menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal pada Desember 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, jaminan keamanan, imunogenitas (pemacu imun), dan efektivitas vaksin harus lebih dulu dikedepankan, agar masyarakat juga merasa aman.

Desakan kepada pemerintah itu, kata Saleh, datang dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Tentu tidak sembarangan memberikan pendapat. Mereka sudah mengkaji dari berbagai aspek. Karena itu, sangat perlu didengar dan ditindaklanjuti," seru Saleh dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (12/10)

Sejalan dengan itu, pemerintah juga diminta untuk mengikuti perkembangan pengadaan vaksin Covid-19 di negara lain. Di Brazil, misalnya, dikabarkan telah menghentikan uji klinis tahap ketiga vaksin Coronavac hasil kerja sama dengan Sinovac Biotech. Disebutkan, alasan penghentiannya karena adanya "insiden merugikan" yang melibatkan sukarelawan vaksin. Insiden merugikan itu antara lain dapat menyebabkan kematian, efek samping yang berpotensi fatal, cacat serius, rawat inap, cacat lahir dan "peristiwa signifikan secara klinis lainnya.

"Ini penting dicermati. Informasi lebih dalam terkait hal ini harus digali. Apalagi, perusahaan yang bekerja sama dengan Brazil sama dengan yang bekerja sama dengan Indonesia," ungkap politisi PAN ini lebih lanjut. Walau di Indonesia belum ditemukan kendala, namun studi komparatif perlu dilakukan. Jangan sampai, di negara lain belum jalan, di Indonesia malah dilaksanakan.

"Kalau betul pemerintah menjadwalkan vaksinasi di bulan Desember, berarti waktu yang tersedia tidak banyak. Apakah waktu sesingkat ini cukup untuk melakukan kajian dan pendalaman? Saya tidak tahu. Kita kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah. Tetapi ada satu pesan yang harus diingat, keamanan dan keselamatan warga negara harus di atas segalanya," tutup Wakil Ketua MKD DPR itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2