Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Terburu-buru
2020-11-13 07:32:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta agar tak terburu-buru menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal pada Desember 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, jaminan keamanan, imunogenitas (pemacu imun), dan efektivitas vaksin harus lebih dulu dikedepankan, agar masyarakat juga merasa aman.

Desakan kepada pemerintah itu, kata Saleh, datang dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Tentu tidak sembarangan memberikan pendapat. Mereka sudah mengkaji dari berbagai aspek. Karena itu, sangat perlu didengar dan ditindaklanjuti," seru Saleh dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (12/10)

Sejalan dengan itu, pemerintah juga diminta untuk mengikuti perkembangan pengadaan vaksin Covid-19 di negara lain. Di Brazil, misalnya, dikabarkan telah menghentikan uji klinis tahap ketiga vaksin Coronavac hasil kerja sama dengan Sinovac Biotech. Disebutkan, alasan penghentiannya karena adanya "insiden merugikan" yang melibatkan sukarelawan vaksin. Insiden merugikan itu antara lain dapat menyebabkan kematian, efek samping yang berpotensi fatal, cacat serius, rawat inap, cacat lahir dan "peristiwa signifikan secara klinis lainnya.

"Ini penting dicermati. Informasi lebih dalam terkait hal ini harus digali. Apalagi, perusahaan yang bekerja sama dengan Brazil sama dengan yang bekerja sama dengan Indonesia," ungkap politisi PAN ini lebih lanjut. Walau di Indonesia belum ditemukan kendala, namun studi komparatif perlu dilakukan. Jangan sampai, di negara lain belum jalan, di Indonesia malah dilaksanakan.

"Kalau betul pemerintah menjadwalkan vaksinasi di bulan Desember, berarti waktu yang tersedia tidak banyak. Apakah waktu sesingkat ini cukup untuk melakukan kajian dan pendalaman? Saya tidak tahu. Kita kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah. Tetapi ada satu pesan yang harus diingat, keamanan dan keselamatan warga negara harus di atas segalanya," tutup Wakil Ketua MKD DPR itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2