Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Virus Corona
Vaksinasi Massal Covid19 Dihadiri Musisi Maia Estianty
2021-10-19 05:47:09
 

 
BOGOR, Berita HUKUM - Dalam upaya percepatan vaksinasi Covid19, Polres Bogor bersama jajaran Polsek Sukamakmur, menggelar kegiatan vaksinasi di halaman Masjid Raya Al Anshori kampung Cihanjawar, Desa Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (18/10).

Kegiatan vaksinasi tersebut dihadiri musisi Maia Estianty, yang ikut memberikan motivasi, sehingga masyarakat antusias untuk datang dan ikut melaksanakan vaksinasi Covid19.

Kapolres Bogor AKBP Harun SIK, mengungkapkan pelaksanaan vaksinasi Covid19 Polres Bogor bersama Indonesia pasti bisa ini sudah mencapai 500 ribu vaksin Covid19 yang tersalurkan ke seluruh wilayah kabupaten Bogor.

"Dan di hari ini kita menargetkan sebanyak 1000 orang tervaksin yang dimana para peserta vaksin ini terdiri dari warga dan 6 pondok pesantren, walaupun di guyur hujan bisa kita lihat masyarakat tetap antusias untuk mengikuti vaksinasi Covid19 ini," Pungkas AKBP Harun.

Hingga kini, lanjutnya, dari vaksinasi yang dilakukan jajaran Polres Bogor, bekerja sama dengan Indonesia pasti bisa ini sendiri mengalami peningkatan dari 30 hingga 40 persen.

"Dan kembali mengalami peningkatan hingga lima puluh persen setelah digelar di Sukamakmur," tambahnya.

Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid19 tersebut Kapolres Bogor AKBP Harun, Kades Sukamakmur Ujang Sunandar bersama Wanda Ponika, Direktur Global Humanitarian Response Indonesia Pasti Bisa dan musisi Maia Estianty pun memberikan paket sembako sebanyak 1000 paket dan juga dor prize berupa sepeda, TV, rice Coker, rice Coker, rantang dll kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid19.(bh/hmd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2