JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan permohonan perceraian anggota DPR Venna Melinda (40) dengan Ivan Fadilla Soedjoko (47) yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (24/6), ditunda. Penundaan sidang lantaran saksi tidak hadir
.
Menurut jadwalnya, agenda sidang lanjutan akan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang didatangkan pihak penggugat cerai (Venna). Tak jelas siapa saksi ahli yang akan didengarkan keterangannya di depan hakim itu.
Muncul kabar, Seto Mulyadi alias Kak Seto yang akan didatangkan Venna ke ruang sidang. Tetapi, ketika dihubungi melalui telepon, Senin siang, Kemala Dewi Nudirman, salah satu kuasa hukum Venna, tidak bersedia menjelaskannya.
"Nanti saja ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Kemala, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (24/6).
Lantaran saksi ahli tidak siap hadir, lanjutnya, sidang lanjutan cerai Venna dan Ivan ditunda sepekan sampai Senin (1/7). "Kami minta sidang ditunda," jelas Kemala.
Di sidang sebelumnya, Venna menghadirkan dua saksi, ibu kandung dan ayah angkatnya, Made Ayu Rahmawati dan Robby Ferdinan Tampubolon. Mereka bersaksi seputar kisruh rumah-tangga Venna dan Ivan.
Jika Venna menghadirkan orang tuanya, Ivan berencana mendatangkan anak-anaknya, Varrel Bramastya (16) dan Athala Naufal (13) ke depan ruang sidang. Dua anak tersebut merupakan buah hati Ivan dan Venna selama 17 pernikahan.(kin/tbn/bhc/rby) |