Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
SARA
Video SARA Pilkada DKI Di-remove dari YouTube
Friday 24 Aug 2012 12:45:44
 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan pengelola Google dan YouTube mencabut video bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait Pilkada DKI Jakarta.

"Alhamdulillah pukul 16.00 WIB, video SARA tersebut sudah di-remove dari Youtube. Hal ini sesuai dengan konfirmasi email dari pengelola Google yang sekaligus mengelola Youtube, atas permintaan dari Kemkominfo", ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

Menkominfo mengimbau semua pihak agar menggunakan sarana internet secara benar, menghindari hal-hal yang bernuansa provokatif dan SARA, baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun pembunuhan karakter seseorang.

Tifatul juga mengingatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenai sanksi penjara selama enam sampai 12 tahun. Di antaranya tekait dengan penggunaan internet untuk penghinaan atas nama agama atau bernuansa SARA, pornografi, perjudian, mengancam, penipuan, dan sebagainya.

"Kami mengimbau agar menggunakan internet secara sehat dan aman. Sehat kontennya serta aman prosedur penggunaannya. Kemkominfo tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran atas aturan dan UU", tegas Tifatul.

Kepala Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan pihaknya melakukan verifikasi terkait beredarnya video kerusuhan berbau SARA. "Sesuai prosedur, jika sudah jadi isu nasional seperti ini, Kemkominfo perlu segera memverifikasi apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE", terangnya.

Sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2, di internet tidak boleh terdapat konten yang bertentangan dengan SARA. "Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar", tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menilai beredarnya video kerusuhan yang berbau SARA di jejaring sosial mencederai demokrasi reformasi. "Hasutan yang mengancam tentang kerusuhan peristiwa tahun 98, kelompok ini mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan Pilkada DKI. Hal tersebut sangat mencederai reformasi demokrasi", kata Djoko saat konferensi pers di kantornya.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2