JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan pengelola Google dan YouTube mencabut video bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait Pilkada DKI Jakarta.
"Alhamdulillah pukul 16.00 WIB, video SARA tersebut sudah di-remove dari Youtube. Hal ini sesuai dengan konfirmasi email dari pengelola Google yang sekaligus mengelola Youtube, atas permintaan dari Kemkominfo", ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Menkominfo mengimbau semua pihak agar menggunakan sarana internet secara benar, menghindari hal-hal yang bernuansa provokatif dan SARA, baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun pembunuhan karakter seseorang.
Tifatul juga mengingatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenai sanksi penjara selama enam sampai 12 tahun. Di antaranya tekait dengan penggunaan internet untuk penghinaan atas nama agama atau bernuansa SARA, pornografi, perjudian, mengancam, penipuan, dan sebagainya.
"Kami mengimbau agar menggunakan internet secara sehat dan aman. Sehat kontennya serta aman prosedur penggunaannya. Kemkominfo tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran atas aturan dan UU", tegas Tifatul.
Kepala Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan pihaknya melakukan verifikasi terkait beredarnya video kerusuhan berbau SARA. "Sesuai prosedur, jika sudah jadi isu nasional seperti ini, Kemkominfo perlu segera memverifikasi apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE", terangnya.
Sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2, di internet tidak boleh terdapat konten yang bertentangan dengan SARA. "Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar", tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menilai beredarnya video kerusuhan yang berbau SARA di jejaring sosial mencederai demokrasi reformasi. "Hasutan yang mengancam tentang kerusuhan peristiwa tahun 98, kelompok ini mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan Pilkada DKI. Hal tersebut sangat mencederai reformasi demokrasi", kata Djoko saat konferensi pers di kantornya.(ipb/bhc/rby) |