Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vietnam
Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
Tuesday 15 Apr 2014 01:19:45
 

Pegiat Cu Huy Ha Vu permulaan bulan ini dan sekarang berada di AS.(Foto: AP)
 
VIETNAM, Berita HUKUM - Pembangkang politik Nguyen Tien Trung dan Vi Duc Hoi dibebaskan pemerintah Vietnam sementara perundingan perdagangan dengan Amerika Serikat berlangsung. Kedua pegiat demokrasi itu Hoi dibebaskan dari penjara akhir minggu lalu.

Blogger Nguyen Tien Trung sudah menjalankan lima tahun dari tujuh tahun hukuman penjara, karena melakukan kegiatan subversif. Dia sekarang menjalani tahanan rumah selama tiga tahun.

Mantan pejabat Partai Komunis, Vic Duc Hoi, yang memperjuangkan demokrasi telah dipenjara empat setengah tahun dari hukuman selama lima tahun karena melakukan propaganda anti pemerintah. Dia sekarang akan menjalani lima tahun tahanan rumah.

Vi Duc Hoi mengatakan kepada Radio Free Asia yang didanai AS bahwa: "Pemerintah Vietnam membebaskannya karena tekanan dunia."

Permulaan bulan April, pegiat terkenal Cu Huy Ha Vu juga dibebaskan dari penjara. Sejak itu dia sudah terbang ke AS, negara yang memperjuangkan pembebasannya.

Vietnam sedang berunding dengan AS tentang Kerja sama Trans Pasifik sebuah kesepakatan perdagangan bebas penting.

Sejumlah anggota Kongres AS mengatakan, peningkatan kerja sama AS-Vietnam harus dikaitkan dengan usaha Vietnam memperbaiki catatan hak asasi manusianya.

Vietnam, negara Komunis satu partai, adalah salah satu negara Asia yang paling cepat pertumbuhan ekonominya.

Meskipun demikian pemerintah menekan perbedaan pandangan politik dan kebebasan agama, sementara media swasta dilarang.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2