Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Viral Mushola Dirusak, MUI: Jangan Cuma Teriak 'Saya Pancasila' Tapi Nihil Pengamalannya!
2020-01-30 22:16:27
 

Ilustrasi. Tampak video Viral yang berdar di akun twitter @MCAOps(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah video viral tentang perusakan sebuah tempat yang disebut sebagai 'mushola' beredar di media sosial. Disebutkan perusakan itu terjadi di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo meminta semua pihak untuk segera membangun komunikasi yang lebih intens untuk menyelesaikan kasus ini.

Pasalnya, selama dia ditugasi menyelesaikan silang selisih rumah ibadah, pemicu yang muncul adalah karena masalah komunikasi antar umat beragama. Dia juga berharap pembangunan tempat ibadah umat muslim di daerah itu dipertimbangkan dengan baik oleh warga. "Ini mengingat, tempat ibadah tersebut sangat dibutuhkan warga," ujarnya kepada redaksi, Kamis (30/1).

Dia lantas mengingat saat dirinya menangani kasus pembakaran tempat ibadah di Tolikara, Papua. Saat itu, tokoh agama kompak marah dan mengutuk keras perusakan tempat tersebut. Mereka meminta agar pemda segera terbitkan izin pendiria masjid karena sangat diperlukan umat Islam.

"Mereka juga ikut mengganti rugi kerusakan dan membantu kelancaran pembangunan masjid. Alhamdulillah tidak sampe sebulan, Tolikara sudah punya masjid lagi dan lebih bagus lebih strategis," urainya.

Sejauh ini, dia mendengar bahwa kasus di Minahasa juga demikian. Ada kesepakatan ganti rugi dan membantu kelancaran pendirian masjid tersebut. "Soal hukum terhadap pelaku perusakan diserahkan yang berwajib. Kini sudah beberapa pelaku yang ditangkap," tegasnya.

Terlepas dari itu, Anton mendesak kepada semua warga negara Indonesia untuk menghormati kebebasan beragama sesama sesuai amanah UUD 1945 dan Pancasila. Jangan sampai, sambung mantan jenderal polisi itu, jargon "Saya Pancasila" hanya ramai didengungkan tanpa ada pengamalan di dunia sehari-hari.

"Jangan hanya berteriak "Saya Pancasila", tapi nihil dari sifat-sifat kelima sila tersebut," tutupnya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2