Penyakit" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus Corona
Virus Corona: Nama Penyakit Akibat Virus Baru Adalah Covid-19
2020-02-14 08:16:59
 

 
SWISS, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan nama resmi penyakit yang disebabkan virus baru corona adalah Covid-19.

"Kita sekarang punya nama untuk penyakit tersebut, yaitu Covid-19," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada para wartawan di Jenewa, Swiss.

Penyakit itu diberi nama setelah jumlah kematian akibat virus baru corona melampaui 1.000 jiwa dan jumlah orang yang terinfeksi mencapai puluhan ribu jiwa.

Virus baru corona telah diberi nama oleh Komite Taksonomi Virus Internasional, yaitu SARS-CoV-2.

Para peneliti meminta baik penyakit maupun virus tersebut diberi nama untuk menghindari kebingungan dan stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat atau negara tertentu.

Virus corona sendiri merujuk pada kelompok virus yang terdiri dari berbagai macam virus, termasuk yang mewabah saat ini.

"Kita harus mencarikan nama yang tidak merujuk lokasi geografis, hewan, individu, atau kelompok orang, yang juga dapat dilafalkan dan berkaitan dengan penyakit," sebut Ghebreyesus.

"Nama itu penting untuk mencegah penggunaan nama lain yang bisa tidak akurat atau menstigmatisasi. Kami juga mendapat format standar untuk wabah virus corona di masa mendatang," lanjutnya.

Nama baru yang dimunculkan, diambil dari kata "corona", "virus", "penyakit", serta 2019 sebagai penanda waktu ketika wabah terjadi (wabah dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019).

Saat ini ada lebih dari 42.200 kasus yang terkonfirmasi di seantero China. Adapun jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 telah melampaui jumlah korban meninggal dunia saat Sars mewabah pada 2002-2003.

Pada Senin (10/02) saja, sebanyak 103 orang meninggal dunia di Provinsi Hubei- rekor terbanyak dalam sehari. Jumlah kematian Covid-19 di China kini mencapai 1.016 orang.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan masih ada peluang realistis untuk membendung penyakit jika terdapat sumber daya yang cukup untuk melawannya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2