Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
Monday 14 Apr 2014 16:04:16
 

Politisi PDI-Perjuangan Izedrik Emir Moeis mantan Anggota DPR RI Tersangka Kasus PLTU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004. Izedrik Emir Moeis, mantan Ketua Banggar DPR-RI, di Vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir dinilai Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suap, namun vonis ini masih jauh di bawah tuntutan JPU KPK.

Emir Moes yang juga merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mendapat tambahan hukuman dari Majelis Hakim, juga menjatuhkannya pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim yang menyidang Emir terbukti dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp150 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (14/4).

Majelis Hhakim memaparkan, Emir terbukti menerima suap berupa uang sebesar 357 ribu dolar AS atau sekitar Rp. 4,2 milyar dari Alstom Power Incorporated asal AS.

Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tunutuan Jaksa, dimana pada sidang sebelumnya Emir dituntut 4,6 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, atas vonis ini Emir dan pengacaranya masih pikir-pikir.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2