SAMARINDA, Berita HUKUM - Pdt. Yefta Berto, Arthya Fathra Martin, dan Rini Puspa Nereng, melalui Pengacaranya Jaidun, SH dalam melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena tidak terima diberhentikan dari keanggotaan Partai Damai Sejahtera (PDS), akhirnya sirna. Majelis Hakim (MH) dalam amar putusannya kemarin (10/2) dengan tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Majelis Hakim (MH) yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono, dengan anggota Wiwi DW, dan Hendri Tobing dalam putusan selanya, Perkara103/Pdt/G/2013/PN.SMDA, memutuskan, sekaligus sebagai putusan terakhir dan tidak bisa diajukan lagi perkaranya.
Kepada BeritaHUKUM.com, Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas mengatakan bahwa, Majelis telah mengabulkan eksepsi tergugat Arthur Kotambunan dan Jerry Kasendra pengurus PDS Pusat, yang diajukan kuasa hukumnya Hendrick, sehingga Majelis tidak perlu lagi memeriksa perkara pokoknya.
"Putusan sela tadi sekaligus putusan terakhir, intinya majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat," ujar Tatas.
Taufik Tatas juga menjelaskan, tergugat telah memaparkan secara jelas, sesuai undang-undang parpol pasal 32 dan 33, bahwa, jika ada perselisihan dalam Partai diselesaikan lewat internal partai, tidak langsung ke pengadilan.
Namun demikian, karena setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan, walaupun tanpa dasar hukum yang kuat, tapi Majelis yang akan memutuskan, mengabulkan atau tidak mengabulkan gugatannya, terang Tatas.
"Setiap orang berhak mengajukan gugatan jika mempunyai permasalahan, tapi lihat dulu landasan hukumnya, jangan asal mengajukan gugatan kalau tidak paham dan tidak kuat alasan dan dasar hukumnya," jelas Tatas.
Taufik Tatas menambahkan, alasan Majelis tidak menerima gugatan penggugat karena menilai gugatannya prematur, harusnya selesaikan dulu di internal Partai sesuai undang-undang, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan ini menurut penggugat, itu perdata biasa, tapi Majelis Hakim dengan alasan hukum yang kuat menyatakan itu sengketa Parpol, maka harus diselesaikan secara internal Partai sesuai undang-undang yang berlaku, terang Tatas.
Sidang putusan kemarin yang tidak dihadiri penggugat maupun Kuasa hukumnya, Jaidun, SH, namun Majelis Hakim tetap membacakan putusan tersebut tanpa kehadiran penggugat, tapi hanya dihadiri kuasa hukum tergugat. Taufik Tatas mengatakan, "Walaupun tanpa kehadiran penggugat, putusan tetap bisa dibacakan, memang seharusnya penggugat yang punya kepentingan datang," ujarnya.
Untuk diketahui, isi gugatan Yefta Berto dan kawan-kawan tidak dikabulkan Majelis keseluruhannya, yaitu tuntutan ganti rugi secara tanggung-renteng/tanggung-menanggung yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.335.794.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara
ini, terhitung sejak putusan dalam perkara.
Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum penggugat ketika dihubungi pewarta melalui telpon selularnya kemarin mengatakan, akan melakukan upaya hukum yaitu Banding atau Kasasi setelah resmi menerima putusan, "kita akan menempuh jalur hukum banding atau kasasi setelah menerima putusan," tegas Jaidun.(bhc/gaj) |