Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Vonis Sheren Maju Terus Pantang Mundur
Friday 28 Sep 2012 00:50:01
 

Persidangan Sheren, Bandar Sabu - Sabu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: BeritaHUKUm.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sheren Patricia alias A Liang (25), bandar sabu yang kabur setelah sidang tuntutan, ternyata sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang tidak dihadirinya, bandar sabu - sabu ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis pada Selasa (25/9). Majelisnya diketuai oleh Ibu Marlianis dengan anggota Pak Erwin Tumpak Pasaribu dan Pak Wahidin", kata Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9).

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan. Perempuan itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, karena mengedarkan sabu - sabu.

Guntur tidak bisa mengomentari putusan Hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa ini memang dipertanyakan oleh wartawan, karena Sheren melarikan diri. "Wah, saya tidak bisa mengomentari putusan kawan, saya juga tidak tahu perkaranya secara pasti, kalau membicarakan kemungkinan bisa riskan", ungkapnya.

Dia hanya memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara. "Kalau sudah ada tuntutan, bisa divonis. Jadi vonisnya tanpa dihadiri terdakwa. Namun, ini bukan sidang in absensi. Kalau sidang in absensi, dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi atau pidana khusus lainnya", jelasnya.

Dalam dua persidangan terakhir, Sheren tidak hadir di PN Medan. Dia melarikan diri saat akan dibawa dari depan Lapas Wanita ke PN Medan, Selasa (18/9) siang. Pelariannya itu dilakukan menjelang sidang pembacaan pledoi, setelah sepekan sebelumnya dia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sharen didakwa sebagai pemasok sabu - sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Ayah dan anak ini sudah divonis masing - masing 5 tahun penjara, pada Selasa (25/9). Sebelumya Calon mertua Sheren, Gunawan alias A Cai (51) dan Ex teman lelakinya Sheren, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) divonis masing - masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Wahidin SH, juga pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7) kemarin.

Guntur memaparkan, jika nanti tertangkap, Sheren harus memulai hukuman dari awal. Dia dapat menyikapi vonis Hakim setelah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2