Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
WALHI: Chelsea Football Club Di Demo, Minta Samsung Sponsornya Terbuka Soal Tambang Timah Bangka
Friday 05 Apr 2013 14:19:17
 

Kami membutuhkan Anda untuk membiarkan Samsung tahu bahwa aksi pagi ini adalah tidak peluit akhir dalam kampanye kami.(Foto: foe.co.uk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergadung dalam Friends of the Earth Inggris menggeruduk markas klub sepakbola Inggris, Chesea FC. Mereka meminta agar sponsor klub sepakbola tersebut terbuka tentang penggunaan timah mereka. Sepertiga timah dunia berasal dari Pulau Bangka Belitung, Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan Samsung tidak mengakui asal timah yang mereka gunakan.

Prihatin terhadap kerusakan lingkungan di Bangka akibat penambangan timah di darat dan laut di Bangka, organisasi lingkungan hidup tersebut mendesak semua perusahaan elektronik untuk bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan Bangka.

Penambangan timah di dunia saat ini menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan sosial. Di Kongo, penambangan menimbulkan konflik bersenjata. Sehingga pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Dodd Frank Act, untuk memastikan bahwa timah yang masuk ke pasar Amerika tidak berasal dari daerah konflik.

WALHI mengharapkan agar terdapat peraturan yang menegaskan timah yang digunakan pasar luar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan darat dan laut, tidak membahayakan jiwa dan mengakui hak veto rakyat untuk memutuskan apakah lingkungan mereka ditambang atau tidak. Nelayan di Bangka dan Belitung kerap melakukan protes karena tangkapan mereka berkurang drastis akibat penambangan timah di laut mengakibatkan terumbu karang tersedimentasi. Sehingga tidak lagi dihuni ikan-ikan.

WALHI bersama Friends of the Earth mendesak agar perusahaan elektronik terbuka tentang dampak timah yang mereka gunakan, serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.(rls/wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2