Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
WASPADA: Polsek Metro Sawah Besar Mengungkap Kasus Pencurian Motor dengan 'Cairan Setan'
Thursday 19 Dec 2013 11:25:33
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku pencurian sepeda motor mulai meninggal kunci leter T untuk membobol motor korbannya. Mereka kini mulai menggunakan cara yang lebih mudah dengan menggunakan "cairan setan". Cairan ini adalah hasil racikan dari sejumlah bahan kimia yang bisa membuat baja, besi atau alumunium pada kunci motor menjadi terkorosi.

Bila terkena cairan ini, dalam waktu singkat, kunci akan terkikis dan kunci motor atau kunci pengamanan pada kendaraan akan mudah dibuka. Biasanya, pelaku memasukan cairan setan dengan menggunakan jarum suntik. Modus ini dianggap lebih mudah dan tidak menimbulkan kecurigaan, karena pelaku tetap menggunakan kunci biasa dan bukan dengan menggunakan kunci leter T yang juga membutuhkan tenaga besar untuk merusak kunci motor.

Pada Rabu, 18 Desember 2013, lima pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap Kepolisian Sawah Besar. Seluruh pelaku ditembak saat dalam penangkapan. Pelaku yang ditangkap terdiri dari kelompok Cengkareng yakni MA alias Doyok, Ma alias Babeh, AL alias dan kelompok bahari terdiri dari TR alias Yanto dan TJP.

Kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Reza Fahlevi, kelompok ini biasanya mengincar kendaraan yang pakir di di dalam garasi rumah. Tak segan-segan, kerap mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api. Selain mengamankan lima pelaku, polisi mengamankan kunci letter T dan sebuah botol berisi cairan kimia. Di kalangan "pemetik" motor, cairan ini memang sedang tenar dan dinamakan "cairan setan". "Kami mengimbau agar pemilik kendaraan menambahkan kunci rahasia pada kendaraannya. Dan bagi yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Sawah Besar," katanya, seperti yang dirilis dari Divisi Humas Polri.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2