Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

WCC Pantau Korban Kasus Dukun Cabul
Tuesday 17 Jan 2012 22:19:50
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG BeritaHUKUM.com) – Woman Crisis Centre (WCC) memantau perkembangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka dukun cabul, Takat (62) terhadap erhadap Wj (25) yang mengalami keterbelakangan mental. Tak hanya itu, lembaga ini juga memantau perkembangan kondisi psikologis korban.

“Saat ini, korban mengalami trauma secara psikis. Kami akan terus pantau kondisi korban dan proses hukum pelaku pencabulan. Jika memang ada upaya mediasi, kami harus memastikan apakah mediasi itu telah memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga,” Direktur WCC Palupi Pusporini kepada BeritaHUKUM.com di Jombang, Selasa (17/1).

Pasca terungkapnya kasus ini ke publik, lanjut dia, warga desa, kepala desa, polsek dan juga polres melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Dari kesepakatan tersebut, keluarga korban dan pelaku menyetujui hukum adat yang dijatuhkan terhadap Takat.

“Pihak tersangka siap untuk membiayai biaya persalinan, perawatan anak hingga dewasa. Bahkan, hingga membuatkan rumah bagi korban. Untuk upaya hukum atau pidana, kami tunggu perkembangan di lapangan,” imbuh Palupi.

Dari kejadian ini, imbuhnya, WCC berharap agar sanksi adat atau hukum terhadap pelaku pencabulan benar benar dilaksanakan dan diawasi terus-menerus. “Ini tidak lain, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi warga sekitar, agar tidak melakukan hal serupa,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Wj masih dirawat di RSUD Jombang, karena pendarahan. Ia juga dikabarkan telah melahirkan bayi perempuan secara prematur. Namun, pihak RS sendiri masih belum bisa dikonfirmasi, terkait hal ini.

BeritaHUKUM.com sempat menanyakan hal ini kepada perawat mengenai kondisi kesehatan WJ yang berada bagsal perawatan Ruang Melati, menolak memberikan keterangan. Ia takut manyalahi prosedur dan meminta untuk langsung mengkonfirmasinya kepada Direktur atau Humas RSUD Jombang.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2