Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
TNI
WFQR-1 Koarmabar Tangkap 30 TKI Ilegal dari Malaysia
2017-06-04 22:26:55
 

Kapal motor berbobot 6 GT mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-1 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dan mengamanakan 30 TKI llegal dari Malaysia yang menyeberang dengan menggunakan KM Subur Jaya di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/5).

Kapal motor berbobot 6 GT dengan 3 orang ABK tersebut saat diperiksa mengangkut 30 TKI ilegal terdiri 29 orang pria dan 1 orang wanita.

Menurut Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, sebelumnya Tim WFQR-1 Lanal Tanjung Balai Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKI ilegal yang akan masuk dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan dengan menggunakan kapal kayu.

Menerima informasi tersebut Tim WFQR-1 segera melaksanakan operasi Patroli Keamanan Laut (Kamla) terbatas menggunakan unsur Patkamla SLG II-1-57dan melihat secara visual sebuah kapal kayu yang mencurigakan di perairan Kuala Bagan Asahan. Selanjutnya Tim WFQR-1 melaksanakan pengejaran panangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal bernama KM Subur Jaya dan Tim WFQR-1 menemukan penumpang kapal yang diduga TKI ilegal berjumlah 30 orang.Selanjutnya kapal beserta penumpang dan barang bawaannya dikawal Tim WFQR-1 menuju Dermaga TPI Bagan Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan terhadap TKI ilegal dan barang bawaannya serta kapal tidak ditemukan barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didata, selanjutnya untuk TKI ilegal akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai, sedangkan untuk ABK kapal akan diprosessesuai hukum yang berlaku.(DispenArmabar/bh/yun)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2