LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat, Ruddy Kurniawan ditangkap agen Federal Bureau of Investigation (FBI) karena diduga menjual anggur palsu.
Seperti yang dikutip di harian local, Kurniawan didakwa karena menjual anggur vintage palsu antara 2007-2012 oleh Jaksa Wilayah di Manhattan. Salah satunya pada tahun 2008, dimana ia menjual 84 botol anggur palsu senilai 600 ribu dollar yang ia klaim dibuat oleh kilang anggur Domaine Ponsot di Prancis pada 1929, meski kilang itu baru memproduksi anggur pada 1934.
"Ia terlibat dalam kasus-kasus pemalsuan terkait bisnis anggur yang dijalankannya, termasuk berusaha menjual anggur palsu, yang harganya jika asli adalah $1,3 juta," ujar jaksa wilayah dalam pernyataan resminya. Jumat (9/3).
Pria berusia 35 tahun yang tinggal dari Arcadia, California itu juga dituduh memperoleh jutaan dolar pinjaman lewat penipuan, yang disebut jaksa digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.
Kurniawan ditangkap oleh agen-agen dari pasukan elit yang berbasis di New York yang menangani kejahatan-kejahatan yang melibatkan seni, barang antik, dan barang koleksi lainnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri AS di Los Angeles, jaksa mengatakan bahwa pada penggeledahan atas rumah Kurniawan ditemukan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk memalsukan botol wine.
Kurniawan adalah seorang warga negara Indonesia yang permohonan suakanya ditolak AS pada tahun 2001. Tahun 2001 itu ia diperintahkan untuk meninggalkan AS. Kurniawan kemudian mengajukan banding, namun permohonan bandingnya juga ditolak dan ia kembali diperintahkan untuk meninggalkan AS. Tapi Kurniawan tidak mematuhi perintah AS dan ia malah tinggal di California sejak tahun 2003.(dbs/sya)
|