Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

WNI Pemalsu Wine Ditangkap FBI
Friday 09 Mar 2012 21:38:26
 

Wine (Foto: Ist)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat, Ruddy Kurniawan ditangkap agen Federal Bureau of Investigation (FBI) karena diduga menjual anggur palsu.

Seperti yang dikutip di harian local, Kurniawan didakwa karena menjual anggur vintage palsu antara 2007-2012 oleh Jaksa Wilayah di Manhattan. Salah satunya pada tahun 2008, dimana ia menjual 84 botol anggur palsu senilai 600 ribu dollar yang ia klaim dibuat oleh kilang anggur Domaine Ponsot di Prancis pada 1929, meski kilang itu baru memproduksi anggur pada 1934.

"Ia terlibat dalam kasus-kasus pemalsuan terkait bisnis anggur yang dijalankannya, termasuk berusaha menjual anggur palsu, yang harganya jika asli adalah $1,3 juta," ujar jaksa wilayah dalam pernyataan resminya. Jumat (9/3).

Pria berusia 35 tahun yang tinggal dari Arcadia, California itu juga dituduh memperoleh jutaan dolar pinjaman lewat penipuan, yang disebut jaksa digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.

Kurniawan ditangkap oleh agen-agen dari pasukan elit yang berbasis di New York yang menangani kejahatan-kejahatan yang melibatkan seni, barang antik, dan barang koleksi lainnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri AS di Los Angeles, jaksa mengatakan bahwa pada penggeledahan atas rumah Kurniawan ditemukan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk memalsukan botol wine.

Kurniawan adalah seorang warga negara Indonesia yang permohonan suakanya ditolak AS pada tahun 2001. Tahun 2001 itu ia diperintahkan untuk meninggalkan AS. Kurniawan kemudian mengajukan banding, namun permohonan bandingnya juga ditolak dan ia kembali diperintahkan untuk meninggalkan AS. Tapi Kurniawan tidak mematuhi perintah AS dan ia malah tinggal di California sejak tahun 2003.(dbs/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2