Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Wafid Muharram Divonis Tiga Tahun Penjara
Monday 19 Dec 2011 14:10:28
 

Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga nonaktif Wafid Muharram divonis tiga tahun penjara. Terdakwa perkara suap ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menerima tiga lembar cek yang bernilai Rp 3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).

Vonis terhadap terdakwa Wafid Muharram ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Agus Salim. Sebelumnya, terdakwa Wafid ini dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Wafid Muharram terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Sumetera Selatan (Sumsel).

Sangkalan terdakwa Wafid bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan, tidak dapat dibuktikannya di hadapan persidangan. Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa Wafid Muharram tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan perimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah mengabdi lama pada negara dan tak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Wafid Muharram menyatakan keberatan. Namun, pihaknya belum dapat menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir atas putusan ini,” katanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Erman Umar.

Sementara di luar persidangan, kuasa hukum Wafid, Erman Umar menyatakan kebertana tas putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Pasalnya, Wafid tidak menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dalam bentuk cek seperti yang didakwakan JPU.

Dikatakan Erman, fakta persidangan berdsarkan kesaksiaan Rosa Mindo Manulang dan Mohamad El Idris bahwa mereka memberikan cek kepada Wafid melalui Rosa sebagai dana talangan. "Cek Rp 3,2 miliar itu adalah pinjaman untuk dana talangan, bukan suap," tutur dia.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2