Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Habib Rizieq
Wagub Ahmad Riza Patria Ditanya 46 Pertanyaan Soal Kerumunan Massa Acara HRS
2020-11-23 23:59:34
 

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 8 jam terkait undangan klarifikasi soal kerumunan massa pada saat acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang dan di Tebet Jakarta.

"Kurang lebih 8 jam (pemeriksaan) termasuk istirahat siang, sore dan magrib tadi. Kemudian ada 46 pertanyaan dan 16 halaman," ujar Riza Patria kepada media, di Polda Metro Jaya, Senin (23/11) malam.

Riza mengaku, seluruh pertanyaan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq dijawab sesuai fakta dan data yang diketahuinya.

"Kami harapkan dari fakta dan data ini bisa memberikan keterangan secara jelas rinci dan terang benderang yang bisa digunakan untuk ambil kebijakan yang adil dan proporsional," imbuhnya.

Sebelum memeriksa Wagub Riza Patria, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kadis Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di Petamburan Jakarta dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan massa pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS pada Rabu, pekan lalu.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dalam menegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memberikan surat himbauan dan denda yang diterapkan oleh Walikota Jakarta Pusat, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsung menindaknya sesegera mungkin pada acara di Petamburan Jakarta tersebut. Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang telah didenda sesuai ketentuan denda maksimal yang ada sebesar Rp 50 juta, karena mengabaikan protokol kesehatan di acara Petamburan tersebut.(kmp/bh/red/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2