JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 8 jam terkait undangan klarifikasi soal kerumunan massa pada saat acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang dan di Tebet Jakarta.
"Kurang lebih 8 jam (pemeriksaan) termasuk istirahat siang, sore dan magrib tadi. Kemudian ada 46 pertanyaan dan 16 halaman," ujar Riza Patria kepada media, di Polda Metro Jaya, Senin (23/11) malam.
Riza mengaku, seluruh pertanyaan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq dijawab sesuai fakta dan data yang diketahuinya.
"Kami harapkan dari fakta dan data ini bisa memberikan keterangan secara jelas rinci dan terang benderang yang bisa digunakan untuk ambil kebijakan yang adil dan proporsional," imbuhnya.
Sebelum memeriksa Wagub Riza Patria, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kadis Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di Petamburan Jakarta dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan massa pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS pada Rabu, pekan lalu.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab.
Sebagaimana diketahui, langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dalam menegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memberikan surat himbauan dan denda yang diterapkan oleh Walikota Jakarta Pusat, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsung menindaknya sesegera mungkin pada acara di Petamburan Jakarta tersebut. Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang telah didenda sesuai ketentuan denda maksimal yang ada sebesar Rp 50 juta, karena mengabaikan protokol kesehatan di acara Petamburan tersebut.(kmp/bh/red/amp) |