JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenankan warga masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta, terkecuali untuk di wilayah Monas, Jakarta Pusat.
"Monas kita fokuskan untuk wisata, olahraga. Tidak ada takbir di Monas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Senin (11/6).
Pria yang akrab disapa Sandi itu mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di seputaran wilayah pusat ibu kota.
Bagi warga yang ingin konvoi pada malam takbiran, kata Sandi, agar lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita beri jalurnya sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban kepada masyarakat. Kita ini patut mensnyukuri setelah berperang selama 30 hari melawan nafsu, takbiran harus berlangsung tertib, jangan euforia, dan akhirnya ada ekses anarkis maupun vandalisme," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwitjaksana mendukung penuh kebijakan pemprov tersebut. "Kami setuju. Sebaiknya memang di wilayah masing-masing," katanya.
Triwitjaksana pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif pada malam takbiran. "Gelorakan takbir di tiap mesjid dan harus diramaikan," katanya.(bh/mos) |