Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Wagub Sandiaga: Warga Boleh Takbir Keliling DKI Jakarta Terkecuali di Monas
2018-06-12 06:31:03
 

Ilustrasi. Warga Jakarta Kembali Bisa Takbir Keliling.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenankan warga masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta, terkecuali untuk di wilayah Monas, Jakarta Pusat.

"Monas kita fokuskan untuk wisata, olahraga. Tidak ada takbir di Monas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Senin (11/6).

Pria yang akrab disapa Sandi itu mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di seputaran wilayah pusat ibu kota.

Bagi warga yang ingin konvoi pada malam takbiran, kata Sandi, agar lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita beri jalurnya sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban kepada masyarakat. Kita ini patut mensnyukuri setelah berperang selama 30 hari melawan nafsu, takbiran harus berlangsung tertib, jangan euforia, dan akhirnya ada ekses anarkis maupun vandalisme," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwitjaksana mendukung penuh kebijakan pemprov tersebut. "Kami setuju. Sebaiknya memang di wilayah masing-masing," katanya.

Triwitjaksana pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif pada malam takbiran. "Gelorakan takbir di tiap mesjid dan harus diramaikan," katanya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2