Kepala LPP RRI Padang, Mirza Musa di Padang, mengatakan pemberian" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Batu Akik
Wagub Sumbar Dinobatkan sebagai 'Bapak Batu Akik'
Monday 06 Apr 2015 02:35:51
 

Ilustrasi. Situs web jual Batu Akik Ori www.BatuAKIKori.com,(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Muslim Kasim dinobatkan sebagai "Bapak batu akik Sumbar" pada ajang kontes dan pameran Batu Akik Nusantara yang diadakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Padang, Minggu (5/4).

Kepala LPP RRI Padang, Mirza Musa di Padang, mengatakan pemberian gelar tersebut, berdasarkan kesepakatan dari pengunjung yang hadir selama pelaksanaan ajang tersebut.

Ia menambahkan, pemberian gelar tersebut juga adanya keinginan kuat dari Wagub Sumbar untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif dari batu akik di daerah itu.

Mirza mengharapkan Muslim Kasim beserta Pemerintahan Sumbar terus mengupayakan agar batu mulia dari daerah itu terus berkembang dengan mendukung fasilitas dan promosinya.

Menanggapi gelar yang dinobatkan pada ajang tersebut, Muslim Kasim mengaku terharu atas penghargaan yang diberikan panitia penyelenggara sebagai "Bapak batu akik Sumbar" kepada dirinya.

Penghargaan tersebut katanya, adalahsebuah kepercayaan dan punya makna tersendiri.

"Penghargaan yang diberikan panitia ini tentu sebuah kepercayaan sekaligus cambuk bagi saya dalam melestarikan bisnis batu akik di Sumbar ini. Mudah-mudahan saya mampu mengemban amanah ini dengan baik," katanya.

Ia juga menyebutkan, Kota Padang sebagai ibukota Provinsi Sumbar akan dijadikan sebagai sentra batu akik termegah di Sumatera. Selain memiliki potensi batu akik yang bernilai tinggi, peminat batu akik di Sumbar ternyata juga banyak.

Keindahan dan keunikan batu akik yang dimiliki Sumbar, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke daerah itu.

Sementara, trend gaya batu akik terus membahana, setelah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga mulai diwajibkan memakai batu akik pada bulan Februari lalu, kini Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mendukung rencana penyusunan peraturan daerah tentang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah di provinsi itu mengenakan batu akik saat bekerja/dinas.

"Kami sangat mendukung perda tersebut, karena dapat meningkatkan perekonomian dan promosi potensi daerah," kata Rustam Effendi, usai membuka kontes batu akik di Pangkalpinang, Jumat (3/4) lalu. Menurut dia, Perda batu akik ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkenalkan potensi daerah melalui promosi batu alam.(ROL/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Batu Akik
 
  DPR RI Gelar Pameran Batu Akik
  Pedagang Batu Akik di Rawa Bunga akan Segera Ditertibkan
  Pameran Akik di Madiun Serap Ribuan Pengunjung
  Ibu Negara Delegasi Konferensi Asia Afrika akan Dihadiahi Pancawarna Garut
  Wagub Sumbar Dinobatkan sebagai 'Bapak Batu Akik'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2