JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) Selasa (12/2).
Pemohon dalam perkara ini adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs H Muslim Kasim beserta Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit.
Keempat pejabat ini berniat mengembangkan karir politiknya dengan mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2014 mendatang. Namun UU Pemilu mengatur bahwa sebagai bakal calon anggota legislatif 2014 mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusional mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, karena syarat mengundurkan diri secara permanen ini hanya berlaku bagi bakal calon anggota legislatif yang masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta para pemimpin dan karyawan BUMN/BUMD tetapi tidak berlaku bagi para anggota DPR, DPD dan DPRD yang sedang menjalani masa jabatannya.(bhc/mdb) |