Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
Wagub Sumbar dan 3 Bupati di Sumbar Gugat UU Pemilu
Tuesday 12 Feb 2013 16:45:56
 

Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) Selasa (12/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs H Muslim Kasim beserta Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nasrul Abit.

Keempat pejabat ini berniat mengembangkan karir politiknya dengan mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2014 mendatang. Namun UU Pemilu mengatur bahwa sebagai bakal calon anggota legislatif 2014 mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusional mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, karena syarat mengundurkan diri secara permanen ini hanya berlaku bagi bakal calon anggota legislatif yang masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta para pemimpin dan karyawan BUMN/BUMD tetapi tidak berlaku bagi para anggota DPR, DPD dan DPRD yang sedang menjalani masa jabatannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2