Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukuman Mati
Wahh, Menlu Filipina Bantah Presiden Duterte Beri Izin Eksekusi Mary Jane
2016-09-13 08:16:12
 

Soal Mary Jane, Presiden Jokowi: Presiden Filipina Duterte Izinkan Dieksekusi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R. Yasay membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden Filipina Duterte untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso. Yasay menganggap Jokowi salah mengartikan maksud pernyataan Duterte kala mereka bertemu empat mata.

"Presiden Duterte tidak memberi apa disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso namun menyatakan bahwa presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata kementerian luar negeri melalui situs resminya, Senin (12/9).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dia membahas terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, saat Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkunjung ke Indonesia pekan lalu.

Dalam pertemuan kedua kepala pemerintahan negara anggota ASEAN itu, sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Presiden Duterte mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan eksekusi Mary Jane. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Presiden Joko Widodo menjelaskan jawaban Duterte, Senin (12/9).

Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkotik ke Yogyakarta pada April 2010. Ia tertangkap basah saat berada di Bandara Internasional Adi Sucipto.

Sementara, Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015 lalu.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, menyusul perkembangan bahwa seseorang menyerahkan diri di negara tersebut dan mengklaim Mary Jane hanya sebagai kurir narkoba.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pada April 2015, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia".

"Ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya," papar Prasetyo kepada para wartawan.

Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Pembunuhan di luar proses hukum

Selama tujuh pekan terakhir, lebih dari 1.900 orang tewas dibunuh dalam penggerebekan narkoba di Filipina

Kepala kepolisian Filipina, Ronald dela Rosa, menyebutkan jumlah kematian melonjak sejak Rodrigo Duterte menjadi presiden.

Dia mengatakan operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan polisi menewaskan sekitar 750 orang, sementara kematian ratusan orang lainnya masih diselidiki penyebabnya.

Putri Kanesia, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CADPA), menegaskan, apa yang dilakukan Duterte merupakan bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killings).

"Bagaimana mungkin pemerintah menyetujui pembunuhan terhadap warga negaranya tanpa melalui pengadilan kendati atas nama pemberantasan narkoba," kata Putri.

Menurutnya, membunuh tanpa proses peradilan merupakan kebrutalan negara, dan merupakan tindakan pidana.

Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah berlangsung tiga gelombang eksekusi hukuman mati untuk para terpidana kasus narkoba. Menurut para pegiat HAM, sebagian di antaranya merupakan korban proses peradilan yang keliru.

Salah satu terpidana mati kasus narkoba adalah warga Filipina, Mary Jane Veloso, yang diyakini sebagai korban yang diperalat sindikat internasional.(Tempo/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2