Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wakapolri
Wakapolri: Seharusnya 45 Triliun Seluruhnya Untuk Anggaran Operasional Polri
Friday 28 Dec 2012 20:33:15
 

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Nanan Sukarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Nanan Sukarna setelah acara Refleksi Kinerja Polri 2012 di Rupatama Mabes Polri mengatakan kepada para wartawan, mengenai anggaran Kinerja Kepolisian untuk tahun 2013 sebesar 45 triliun, Jum'at (28/12).

"Nanan menjelaskan, 45 triliun bukan merupakan anggaran operasional Polri, melainkan hanya 65% yang digunakan untuk gaji seluruh anggota Polri, yaitu hampir 27 triliun. Sisanya 19% dari 45 triliun merupakan biaya operasional Polri," jelas Nanan.

"Pekerjaan Polri dibatasi, dan terbatas anggaran. Seharusnya 45 triliun seluruhnya untuk anggaran Operasional Polri," katanya.

"Seorang anggota Polri harus bisa mensiasati anggaran operasionalnya, BBM saja hanya 30%, dan bagaimana Polisi bisa maksimal, dan mensiasaatinya dalam satu tahun ke depan," terang Nanan.

Ditambahkan Komjen Pol Nanan, jadi hanya 19% saja anggaran yang prima dan langsung dapat dilayani dan dirasakan masyarakat. Silahkan di cek dalam satu tahun, berapa banyak pelayanan Polri ke masyarakat, dan berapa banyak kasus yang sudah dapat diselesaikan, serta berapa banyak masyarakat yang komplain dengan pelayanan Polri.

Jadi tugas Polri, ngatur, jaga ngawal, nangkap, dan semua pelayanan publik Polri, dikatakan kinerja berbasis anggaran, "saya ulangi lagi seharusnya 45 triliun itu untuk anggaran operasional," pungkas Komjen Pol Nanan Sukarna.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2