Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Wakapolri Penuhi Panggilan KPK untuk Saksi Djoko Susilo
Wednesday 06 Mar 2013 14:41:21
 

Wakapolri Komisaris Jendral Pol Nanan Soekarna (Foto;ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris Jendral Pol Nanan Soekarna tampak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nanan yang menjabat Wakil Kepala Polri itu akan dimintai kesaksian untuk tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Menggunakan pakaian dinas dan menaiki mobil dinasnya, Nanan bergerak cepat masuk ke lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3).

Nanan tidak memberikan komentar sidikit pun, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Nanan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Sebelum tiba, sejumlah polisi berjaga-jaga di halaman parkir pintu utama gedung KPK. Baru sekitar pukul 09.16 WIB, anak buah Kapolri Jendral Timur Pradopo ini tiba.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, Nanan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jendral Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, tersangka Djoko Susilo dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita 11 rumah Djoko dan Djoko juga diketahui mempunyai istri tiga.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2