Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perpajakan
Wakil Ketua ACTA: PMK No 70/PMK.03/2017, Beresiko Terjadi "Rush Money"
2017-06-11 20:16:30
 

Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, SH.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2017 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 70/PMK.03/2017 mengenai petunjuk teknis (juknis) akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dimana PMK tersebut pengejawantahan dari PERPPU No. 1 tahun 2017 akses Informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Merespon hal diatas, Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, SH menjelaskan bahwa, berdasarkan bunyi Pasal 19 ayat 4 PMK secara jelas disebut pada pokoknya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dalam hal ini Perbankan wajib memberikan laporan informasi keuangan terkait kepentingan perpajakan dengan batas saldo atau jumlah uang minimum sebesar Rp.200.000.000,- atas rekening pribadi pada suatu bank, walaupun telah direvisi oleh ibu MenKeu menjadi Rp. 1 milyar sebagai batas minimumnya.

"Dengan adanya Peraturan ini, indikasinya sangat beresiko sekali terjadinya 'Rush Money' atau penarikan uang secara masif," demikian ungkap Ali Lubis di Jakarta yang khawatir pada, Minggu (11/6).

Terlebih khususnya, kemuka Ali Lubis yang menilai, penarikan itu bagi pemilik rekening yang jumlah saldo uangnya diatas satu milyar. "Pemilik rekening dengan jumlah saldo diatas Rp. 1 milyar keatas sekitar 496.000 rekening atau 0.25 % dari keseluruhan rekening pada perbankan saat ini," ulasnya.

Kemudian, bila dilihat dari jumlah pemilik rekening yang mempunyai saldo diatas Rp. 1 milyar di Perbankan itu, apabila indikasinya melakukan 'rush money' atau pengambilan uang secara masif, bermaksud kemungkinan demi terhindar dari masalah perpajakan.

Di samping itu, ungkapnya mengemukakan bakalan dapat berdampak fatal, selain itu juga akan berpotensi terjadi 'Tsunami Ekonomi' terhadap stabilitas perekonomian nasional.

"Terlebih bila Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdasarkan Pasal 31, 32 dan 33 PMK No. 70 Tahun 2017 diberikan SANKSI, seandainya kewajiban menyampaikan laporan dan memberikan informasi atau bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 17 tidak dipenuhi," jelasnya.

Sehubungan dengan komitmen yang telah diikuti beberapa negara termasuk Indonesia, tukas Ali, selanjutnya menambahkan seperti dalam implementasikan keterbukaan data perbankan guna kepentingan perpajakan di tingkat Internasional yakni Automatic Exchange of Information (AEol).

"Maka itulah, diharapkan Menkeu berkeinginan merevisi kembali PMK No. 70 Tahun 2017, demi menghindari resiko 'tsunami ekonomi' terhadap stabilitas perekonomian nasional," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Perpajakan
 
  Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Digugat
  Presiden Ucapkan Terima Kasih Disetujuinya Perppu Akses Informasi Keuangan
  Wakil Ketua ACTA: PMK No 70/PMK.03/2017, Beresiko Terjadi "Rush Money"
  Peraturan Baru Perpajakan Tunjukkan Negara Lagi Bingung dan Sedang Bangkrut
  Percepat Pembahasan Perppu terkait AEol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2