Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perpajakan
Wakil Ketua ACTA: PMK No 70/PMK.03/2017, Beresiko Terjadi "Rush Money"
2017-06-11 20:16:30
 

Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, SH.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2017 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 70/PMK.03/2017 mengenai petunjuk teknis (juknis) akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dimana PMK tersebut pengejawantahan dari PERPPU No. 1 tahun 2017 akses Informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Merespon hal diatas, Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, SH menjelaskan bahwa, berdasarkan bunyi Pasal 19 ayat 4 PMK secara jelas disebut pada pokoknya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dalam hal ini Perbankan wajib memberikan laporan informasi keuangan terkait kepentingan perpajakan dengan batas saldo atau jumlah uang minimum sebesar Rp.200.000.000,- atas rekening pribadi pada suatu bank, walaupun telah direvisi oleh ibu MenKeu menjadi Rp. 1 milyar sebagai batas minimumnya.

"Dengan adanya Peraturan ini, indikasinya sangat beresiko sekali terjadinya 'Rush Money' atau penarikan uang secara masif," demikian ungkap Ali Lubis di Jakarta yang khawatir pada, Minggu (11/6).

Terlebih khususnya, kemuka Ali Lubis yang menilai, penarikan itu bagi pemilik rekening yang jumlah saldo uangnya diatas satu milyar. "Pemilik rekening dengan jumlah saldo diatas Rp. 1 milyar keatas sekitar 496.000 rekening atau 0.25 % dari keseluruhan rekening pada perbankan saat ini," ulasnya.

Kemudian, bila dilihat dari jumlah pemilik rekening yang mempunyai saldo diatas Rp. 1 milyar di Perbankan itu, apabila indikasinya melakukan 'rush money' atau pengambilan uang secara masif, bermaksud kemungkinan demi terhindar dari masalah perpajakan.

Di samping itu, ungkapnya mengemukakan bakalan dapat berdampak fatal, selain itu juga akan berpotensi terjadi 'Tsunami Ekonomi' terhadap stabilitas perekonomian nasional.

"Terlebih bila Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdasarkan Pasal 31, 32 dan 33 PMK No. 70 Tahun 2017 diberikan SANKSI, seandainya kewajiban menyampaikan laporan dan memberikan informasi atau bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 17 tidak dipenuhi," jelasnya.

Sehubungan dengan komitmen yang telah diikuti beberapa negara termasuk Indonesia, tukas Ali, selanjutnya menambahkan seperti dalam implementasikan keterbukaan data perbankan guna kepentingan perpajakan di tingkat Internasional yakni Automatic Exchange of Information (AEol).

"Maka itulah, diharapkan Menkeu berkeinginan merevisi kembali PMK No. 70 Tahun 2017, demi menghindari resiko 'tsunami ekonomi' terhadap stabilitas perekonomian nasional," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Perpajakan
 
  Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Digugat
  Presiden Ucapkan Terima Kasih Disetujuinya Perppu Akses Informasi Keuangan
  Wakil Ketua ACTA: PMK No 70/PMK.03/2017, Beresiko Terjadi "Rush Money"
  Peraturan Baru Perpajakan Tunjukkan Negara Lagi Bingung dan Sedang Bangkrut
  Percepat Pembahasan Perppu terkait AEol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2