Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pasal 33 UUD
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
2017-05-24 09:19:46
 

Wakil Ketua MPR RI, E. E Mangindaan saat menerima delegasi dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di ruang kerja, Lantai 9, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (22/5), Wakil Ketua MPR E. E Mangindaan menerima delegasi dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB). Dalam pertemuan tersebut, Presiden KM ITB, Ardhi Rasy Wardhana, menyampaikan banyak hal terkait masalah politik, ekonomi, dan hukum yang terjadi saat-saat ini. "Kami mempunyai tujuan untuk kebaikan bangsa dan negara" ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ardhi mengutip Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya dirinya menyesalkan bahwa hampir semua turunan produk hukum yang ada melenceng dari cita-cita konstitusi. "Sekarang sistem perekonomian berdasarkan pasar," ujarnya. Hal demikian menurutnya bisa jadi bangsa ini ditekan oleh kekuatan internasional semacam IMF sehingga aturan-aturan yang ada menjadi liberal.

Dalam masalah hukum dikatakan, sekarang supremasi hukum telah bergeser. Disebut dalam masalah kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, banyak hal yang masih menjadi kendala proyek itu namun Ardhi merasa proyek itu sepertinya dipaksakan. "Sekarang politik seolah-olah selalu dimenangkan," paparnya. Ia pun juga menyikapi banyak hal lain seperti soal reklamasi di laut Jakarta dan soal pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah.

Menanggapi pernyataan dan kehadiran KM ITB, Mangindaan merasa senang dan menyambut dengan terbuka. "Saya bangga dengan kalian, berarti anda mengikuti apa yang terjadi," ujarnya. "Apa yang anda sampaikan merupakan hak kebebasan berpendapat yang juga anda miliki," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut Mangindaan sepakat bahwa hukum harus menjadi panglima. "Politik harus ada koridornya tak boleh semena-mena," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mangindaan memaparkan bagaimana proses amandemen UUD. Amandemen yang dilakukan sebagai upaya untuk membangun cek and balances. Dulu disebut kekuasaan Presiden sangat kuat sehingga dalam proses amandemen kekuasaan yang ada ditata, yang kekuasaannya berlebih dikurangi dan yang kekuasaannya belum maksimal diperkuat.

Dalam soal pembangunan, Menurut Mangindaan, sekarang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara seperti GBHN. Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara agar pembangunan yang dilaksanakan bisa berkesinambungan dan selaras. "Sekarang ganti presiden ganti visi dan misi, demikian juga kepala daerah," ungkapnya. Mangindaan membanyangkan bagaimana 550 kepala daerah yang memiliki visi dan misi masing-masing. "Kalau masing-masing berbeda bagaimana nanti NKRI," ujarnya.

Sebagai anggota DPR, Mangindaan juga akan mempertemukan KM ITB dengan DPR dan komisi terkait sebab apa yang diungkapkan oleh KM ITB itu secara action langsung berhubungan dengan DPR. "Kalian jangan putus asa, maju terus, kalian calon pemimpin bangsa," Mangindaan menyemangati tamunya itu.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2