Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pencucian uang
Wakil Ketua PPATK: Notaris Jangan Jadi Tempat Pencucian Uang
Friday 24 May 2013 15:09:42
 

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso,Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji. Menerima Cindramata dari Panitia Rapat Pleno Ikatan Notaris Indonesia, Jum'at (24/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diperluas dan refreshing course Ikatan Notaris Indonesia, di Grand Sahid Hotel Jakarta Pusat, Jum'at (24/5) dihadiri Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, juga Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, juga Wakil ketua DPR RI serta politisi senior PDI P Ir.H Pramono Anung.

Agus Santoso mengatakan dalam pemaparannya bahwa, "Notaris harus hati-hati dalam bekerja, jangan sampai dijadikan tangan kanan para koruptor dalam menjalankan pekerjaanya, kejahatan dalam pencucian uang hasil tindak pidanan korupsi," ujar Agus.

Dijelaskannya belum tentu juga Notaris yang salah, karena anda punya wewenang yang sangat luas, dalam proses akta jual beli, harus benar-benar dicek KTP-nya, jangan sampai seorang pembantu bisa punya rumah seharga Rp10 miliar.

Contoh, "orang beli mobil lesing, namun 3 bulan langsung dilunasi, ini bisa ketahuan, dan PPATK sekarang sudah bisa masuk dan melacaknya, apalagi dengan Sisminduk on line KTP, bisa kita lacak datanya," kata Agus.

Agus meminta para Notaris untuk bersifat jujur, karena Notaris sebagai garda terdepan sebagai pencegahan pencucian uang, dan kami PPATK adalah penegak hukum, kita harus sama-sama bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sementara Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, mengatakan dalam pemaparanya di hadapan seribuan peserta rapat pleno ikatan notaris Indonesia, "penjelasan umum undang - undang jabatan notaris telah dengan jelas mengamanatkan bahwa notaris melalui akta notarisnya harus mampu menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan mampu mencegah terjadi sengketa di tengah masyarakat," ujar Irjen Anton

Sedangkan, Pramono Anung mengingatkan para notaris yang hadir bila terjadinya perpecahan dalam tubuh organisasi notaris. “Menjadi tugas pemerintah melakukan pertemuan bila ada dua organisasi yang bertikai. Sebaiknya para notaris bekerja dari pada berseteru. Biarkan lembaga tersebut menjalani angaran dasar dan anggaran rumah tangganya masing-masing,” ungkap Pramono.

Pramono menambahkan, tidak perlu takut bila ada dua sampai tiga organisasi yang sama karena dalam profesi kewartawanan juga ada beberapa organisasi. “Yang penting berlomba untuk saling berkontribusi pada negara, agar tidak saling ikut campuri secara internal dalam organisasi notaris tersebut.“ pungkas Pramono (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2