Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Wakil Ketua Umum KADIN Dicokok Saat Nyabu di Hotel
Monday 02 Dec 2013 15:32:57
 

Ilustrasi Barang Bukti Sabu-Sabu.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengurus Kadin Pusat, dimana Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pembangunan Perbatasan Endang Kesumayadi. dalam penangkapan H. Endang Kesumayadi kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan juga urinenya positif mengunakan Narkoba.

Hal ini dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kronologi penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat melalui pesan singkat elektronik (SMS Online 1717) ke Dit Narkoba Polda Metro Jaya bahwa di Hotel Mercure sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, ujar Rikwanto, laporan dilanjutkan Ditnarkoba Narkoba Polda Metro Jaya yang melaksanakan penyelidikan dan operasi yang dilakukan secara tersembunyi guna memantau kebenaran informasi tersebut.

"Dan pada Senin 2 Desember pukul 01.00 WIB di lobby Hotel Mercure, Jakarta Barat, tertangkap H. Endang Kesumayadi SE, jabatan Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI Kadin Indonesia," ujar Kombes Rikwanto (2/12) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan lebih lanjut. Yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka karena positif menggunakan narkoba jenis madu (yellow ice) .

Serta hasil test Urine Endang juga diketahui mengandung Amphetamine, MDMA (Metil Dioksi Metaphetamine), dan H5. Ketiga zat itu biasa terkandung dalam pil ekstasi dan happy five.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Pol Nugroho Aji membenarkan penangkapan tersebut. "Benar sudah kita ditahan," kata Nugroho saat dikonfirmasi. Ditnarkoba Polda Matro Jaya juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mencari pemasok barang haram tersebut.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2